Polsek Indrapura Tangkap DPO

Foto: Tersangka DPO saat berada di Mapolsek Indra Pura.(foto. Polsek Indrapura)

BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan DPO tersangka Pembongkaran Rumah milik Suryanto (38 thn) warga  dusun II Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara pada Jumat 7 desember 2018 yang lalu.

Kronologis penangkapan terhadap tersangka, Pada Rabu 25/1/2023 sekira pukul 11.00 wib Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Riwantho SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO kasus pembongkoran rumah atas nama DH(28 thn) warga dusun II Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara ini sedang membawa sepeda motor mengarah ke Lima Puluh tepatnya di Rel Kreta Api, selanjutnya personil unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan pengejaran ketempat tersebut dan langsung dilakukan penangkapan serta di bawa ke Mapolsek Indrapura.

Para tersangka lainya yang sudah diamankan yakni SA(29 thn) warga Desa Aras Kecamatan Air Putih (telah ditahan pada tgl 14.desember 2018), dan RS (37thn) warga dusun V Desa Aras Kecamatan Air Putih (telah ditahan pada tgl 14.desember 2018)

iklan

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik SH MH didampingi Kanit Reskrim IPTU Riwantho SH menjelaskan bahwaTersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP, Dasar penangkapan DPO ini sesuai Laporan nomor LP/B/166/XII/2018/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara /Polda Sumut tgl 14 desember 2018 dengan korban Suriyanto yang mengalami kerugian 25 Juta Rupiah.(Ambarita)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *