BATUBARA.Ersyah.com l Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh menangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Hendri Winansyah.
Pelaku inisial SLHP(17) warga Dusun V Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku ditangkap atas laporan korban dan informasi yang layak dipercaya dimana keberadaannya,”kata Kapolsek Lima Puluh melalui Kanit Reskrim Ipda Wahidin SH,Selasa (31/1/23).
Dijelaskan, kejadian Minggu tanggal 13 November 2022 sekira pukul 17.30 wib, saat itu Hendri Winansyah sedang melintas di areal Perkebunan Sawit milik PT.Socfindo tepatnya dibawah Jembatan Tol Mangke. Ia melihat pelaku sedang bertengkar dengan seseorang, lalu korban berhenti dan menegurnya.
Tidak terima ditegur, saat itu juga pelaku langsung memukul korban dengan tangan dan kayu.
Akibatnya, korban mengalami luka dibagian kepala dan wajah dan membuat laporan ke Mapolsek Lima Puluh, sesuai laporan Nomor LP/90/XI/2022 tanggal 30 Nopember 2022.
Perbuatan pelaku melanggar pasal 170 sub pasal 351 KUHP.(Ambarita)