Satreskrim Polres Batubara Tangkap Pelaku Penganiayaan

Foto: MRD saat berada di Satreskrim Polres Batubara.(foto. Sat Reskrim Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l MRD (23) warga Dusun III Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara, Senin (30/1/23) dirumahnya  Jalan Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Barubara,Sumatra Utara.

Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap Rifai Dalimunte (62) warga Jalan Rakyat Dusun III Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.

iklan

iklan

“Kita mendapat informasi pelaku  sedang berada dirumahnya di Jalan  Desa Bogak. Tim opsnal Reskrim yang turun langsung mengamankan pelaku dan membawa nya ke Mapolres Batubara,”kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan SH kepada wartawan, Senin (30/1/23) malam.

iklan

Dijelaskan, awal kejadian, Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 wib.

MRD datang kerumah Selviana (saksi) di Dusun V Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram sambil marah-marah.

Rifai Dalimunte yang mendengar  perbuatan MRD langsung datang dan menegurnya.

“Ngapain kau ribu-ribut disitu, pulang,”ucap Rifai Dalimunte ketika itu.

MRD yang tidak terima dengan teguran itu langsung melakukan penganiayaan dengan cara menusuknya menggunakan obeng.

Akibatnya Rifai Dalimunte mengalami luka gores pada bagian badan.

“Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Mapolres Batubara. Sesuai laporan Nomor : LP/B /896/ XII/ 2022/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera Utara, tanggal 01 Desember 2022. Perbuatan pelaku melanggar tindak pidana penganiayaan, Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana,”terang Kasat.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *