Pengedar Sabu Desa Ujung Kubu Ditangkap, Barang Bukti 1,81 Gram

Foto: Tersangka pengedar narkoba jenis sabu inisial JI saat berada di Sat Narkoba Polres Batubara.(foto. Sat Narkoba BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batubara meringkus pengedar narkotika jenis sabu,di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

“Pelaku inisial JI (29) warga Dusun VII Desa Ujung Kubu. Total barang bukti yang diamankan 1,81 gram,”ujar Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan, Rabu (1/2/23).

Dijelaskan, pelaku pengedar narkoba itu ditangkap,Selasa (31/1/23) sekira pukul 00.10 wib.

iklan

Awalnya Sat Res Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Desa Ujung Kubu.

Atas informasi itu, personil yang di pimpin Kanit I. Ipda R. Bimo Setiadi S.TrK menuju ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan pengerebekan.

“Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan,”katanya.

Saat digeledah menurut Kasat Narkoba, di dalam rumah pelaku, personel menemukan, 1 buah plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika shabu dengan berat brutto 0,61 gram, 10 buah platik klip transparan bersisikan narkotika shabu dengan berat 1,20gram dan 1 buah dompet kecil.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan itu diakui JI adalah milikanya,”sebut Tarigan.

Kemudian terhadap pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *