Bawaslu Ajak PJS Batubara Awasi Pemilu 2024

Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Batubara Ade Sutoyo saat bertemu dengan pengurus DPC Pemerhati Jurnalis Seber (PJS).(ersyah/01)

BATUBARA.Ersyah.com l Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batubara dipimpin Ade Sutoyo didampingi Allen Sitohang serta sekretariat Bawaslu, menyambangi sekretariat DPC Pemerhati Jurnalis Siber ( PJS) Kabupaten Batubara, Jum’at (3/2/23)di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Batubara, Sumatra Utara.

Kedatangan Bawaslu untuk mendapatkan keikutsertaan PJS dalam pengawasan partisipatif.

“Kami dari Bawaslu berharap PJS Batubara nantinya dapat mentransformasikan tahapan Pemilu dan ikut pengawasan partisipatif kepada masyarakat pada Pemilu 2024,”kata Ade Sutoyo.

Ade menjelaskan, tahapan pemilu serentak 2024 sedang berjalan hingga saat ini. Tujuan mengajak masyarakat melakukan pengawasan untuk menciptakan Pemilu berkualitas dan menghasilkan pemimpin negara maupun kepala daerah dan legislatif  bersih dari money politic, sebab itu dibutuhkan pengawasan.

“Kedepan akan diadakan pendaftaran dan pemutahiran pemilih,untuk memastikan seluruh warga yang berhak terdaftar sebagai pemilih. Untuk itu kami harapkan PJS bisa membantu Bawaslu mengedukasi masyarakat dalam hal menyampaikan potensi dan dinamika yang terjadi sehubungan dengan tahapan Pemilu,”ujarnya.

Selain itu, kunjungan Bawaslu ke berbagai organisasi kemasyarakatan termasuk ke PJS menurut Ade juga untuk menerima masukan dari masyarakat agar Bawaslu dapat meningkatkan kinerjanya.

“Karena personil Bawaslu sedikit maka kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif. PJS yang didalamnya adalah jurnalis kami harapkan juga ikut,”ajak Ade.

Guna mengefektifkan pengawasan partisipatif masyarakat, Bawaslu sedang mempersiapkan aplikasi SigapLapor.

“Jadi kedepan masyarakat dapat membuat pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu secara online,”sebutnya.

Ade juga memaparkan wewenang Bawaslu dalam menangani berbagai laporan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu baik yang dilakukan penyelenggara, peserta Pemilu maupun masyarakat.

“Ada empat jenis pelanggaran yang kita tangani yaitu, pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana dan sengketa Pemilu,”ungkapnya.

Lanjutnya, untuk pelanggaran etik terkait pelanggaran tupoksi penyelenggara Pemilu yang dilakukan penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU. Selanjutnya pelanggaran etik diteruskan Bawaslu ke Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Untuk pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara maupun peserta Pemilu bisa diselesaikan oleh  Bawaslu.

Terkait pelanggaran pidana Pemilu setelah melalui kajian dan investigasi akan diteruskan Bawaslu ke APH melalui Sentra Gakkumdu.

Terakhir, sengketa Pemilu yang disebut mahkota. Sengketa yang terjadi antar sesama peserta Pemilu maupun dengan penyelenggara Pemilu akan diselesaikan Bawaslu melalui pemanggilan pihak yang  bersengketa.

“Hari ini yang kami sampaikan termasuk sosialisasi yang nantinya melalui media bisa disampaikan,”harap Ade.

Sementara Ketua Divisi Hukum Pengawasan dan Humas Bawaslu Allen Sitohang mengajak jurnalis yang tergabung dalam PJS ikut melakukan sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu kepada masyarakat.

“Kita bersinergi dan sama bekerja di bidangnya. Bawaslu butuh media untuk sosialisasi sampai ke masyarakat,”tukasnya.

Ade Sutoyo menimpali, terkait pelaksanaan dan pendanaan, pihaknya telah membuat draft memorandum of understanding (MoU) antara Bawaslu Batubara dan PJS Batubara.

“Jika sepakat, kita telah menyiapkan draft MoU,”tutupnya sembari memberikan draft tersebut.

Menjawab hal itu, Ketua DPC PJS Kabupaten Batubara Drs. Ebson A. Pasaribu didampingi Wakil Ketua Zaunuddin, Sekretaris Supriadi, Wakil Sekretaris Subari, Bendahara Agus dan anggota menyambut baik  kunjungan Bawaslu dan apa yang telah disampaikan.

“Kami sambut baik kunjungan Bawaslu Batubara dan apa yang telah disampaikan. PJS siap bekerjasama dan melakukan MoU,”katanya.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan