BATUBARA.Ersyah.com lBhabinkamtibmas Polsek Indrapura Bripka C Simarmata dan Bhabinsa Serda Agus Tumanggor menyelesaikan kasus pinjaman uang antara Natanael Praja Gurning (pemilik usaha) dan Lingseria Br Samosir (Peminjam/ petani) diselesaikan melalui problem solving.
Penyelesaian kasus keduanya dilakukan, Senin (6/2/23) di Kantor Balai Desa Suka Rame, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Kejadian pinjamnan uang dan obat obatan untuk keperluan pertanian tersebut dengan total kerugian sebesar Rp. 37.000.000.
Sejak bulan Oktober 2020 Lingseria Br Samosir meminjam uang dan obat obatan untuk keperluan pertanian kepada Natanael Praja Gurning dan peminjaman tersebut secara bertahap sampai di bulan Desember 2022, sehingga pinjaman di total sebesar Rp. 37.000.000.
Di bulan Januari 2023 Natanael Praja Gurning menagih uang tersebut kepada Lingseria, namun tidak ada jawaban untuk pembayaran uang tersebut.
Pihak desa maupun Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa yang mendapatkan informasi memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Dalam pertemuan musyawarah kedua belah pihak dan hasil pertemuan kedua bela pihak dan hasilnga mereka berdamai secara kekeluargaan.
“Hasil mediasi, Lingseria Br Samosir hanya sanggup membayar uang tunai sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) dan sisa uang pinjaman Rp. 20.000.000 (dua puluh juta) akan di bayarkan selama 3 (tiga) musim panen,”ujar Bhabinkamtibmas.(red01).