BATUBARA.Ersyah.com l Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) dan Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Batubara berkomitmen penanganan sampah mulai dari desa, kelurahan hingga Kecamatan, agar lingkungan tertata dengan rapi dan indah dan bersih.
Untuk menyeruhkan gerakan itu, Dinas Perkim dan LH memasang baliho larangan membuang sampah sembarangan.Senin (13/2/23) di Lingkungan 1 Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Kepala Dinas Perkim dan LH melalui Kepala Seksi Kebersihan Julman Saragih menjelaskan, pemasangan baliho larangan sesuai dengan peraturan Bupati Batubara Ir.Zahir MAP.
“Larangan dan sanksi membuang sampah tidak ada tempatnya yang diatur di pasal 18 dan pasal 21 Perbup No 78 tahun 2021 tentang penanganan sampah. Karenanya diharapkan kepada masyarakat agar berkordinasi kepada petugas lingkungan hidup agar sampah dibuang ke TPA Desa Pasar Lapan,”ujar Julman.
Turut dalam kegiatan, Kordinator Kebersihan Kabupaten Tukijan, Kordinator Kebersihan Kecamatan Irawansyah, Kordinator Armada Khaidir Lubis, Lurah Indrapura Miftahul, Babinsa Koramil 02 AP dan Bhabinkamtibmas Polsek Indrapura.
Sukiman (45) salah seorang warga mengapresiasi kegiatan yang di lakukan Dinas Perkim dan LH.
“Ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi membuang sampah sembarang, dan lingkungan jadi bersih,”tukasnya. (Ambarita)