Dua Pemain Sabu Desa Merbau Ditangkap Polres Batubara

Foto: Dua pelaku pemain sabu Desa Merbau, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, berasama barang bukti saat berada di Sat Narkoba Polres Batubara.(foto. Sat Narkoba Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l TAAAI (18) warga Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara dan RY alias Komplong (38) warga Jln.Budi Utomo No.95 Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Batubara, Selasa (14/2/23) sekira pukul 00.15.

“Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini kita amankan di tempat berbeda bersama barang bukti,”jawab Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH MH, Sabtu, (18/2/23) di Lima Puluh.

Awalnya, anggota Sat Res Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan akan ditransaksikan kepada orang lain di Desa Merbau Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara.

iklan

Atas informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TAAI bersama barang bukti, 1 buah plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,22 gram, 1 lembar tisu, 1 unit HP Android infinix warna hitam.

“Pelaku mengakui sabu diperolehnya dari RY alias Komplong,”ujar Tarigan.

Pengakuan itu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RY alias Komplong sekira pukul 01.00 wib di rumahnya, dan dilakukan penggeledahan.

Didalam rumah itu ditemukan barang bukti

1 buah pipa kaca pirek yg terdapat lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,28 gram,1 buah botol plastik alat hisap shabu / bong,1 bungkus plastik klip kecil kosong. 1 unit timbangan elektrik, 2 buah pipet berbentuk alat skop shabu,1 buah kotak berwarna hitam,1 unit hp android Samsung berwarna hitam,1 unit hp samsung.

Selanjutnya para pelaku dibawah ke Mapolres Batubara untuk pemeriksaan lanjut.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *