Pria Desa Langkimat Ditangkap Polsek Padang Bolak, Sita 4,23 Gram Sabu

Foto: Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH bersama personilnya memperlihatkan pelaku bersama barang bukti sabu dan uang.(foto. Polsek Padang Bolak)

PALUTA.Ersyah.com l Tim Opsnal Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan menangkap seorang pria inisial RPH (30) yang diduga kerap mengedarkan sabu di Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, Sumatra Utara.

Warga Dusun KUD Langkimat Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat tersebut ditangkap tanggal 18 Februari 2023, sekira pukul 20.50 wib, dikediamannya.

“Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini ditangkap setelah tim opsnal kita mendapat informasi dari masyarakat,”kata Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH kepada ersyah.com, Selasa (21/2/23) melalui pesan WhatsAppnya.

iklan

Kata Kapolsek, usai menerima informasi itu, ia memimpin langsung turun di seputaran Dusun Padang Tarutung Desa Langkimat dan menyergapan didalam rumah.

“Saat kita amankan pelaku sedang duduk didalam kamarnya,”ujar Kapolsek.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan, 1 buah kotak plastik warna orange, 1 buah dompet kecil warna putih kombinasi merah, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 4,23 gram, 3 bungkus plastik klip transparan kosong dan uang tunai senilai Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah).

Guna proses penyidikan lanjut pelaku dibawah ke Polsek Padang Bolak.

Perbuatan pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini sudah kita limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel,”terang AKP Zulfikar.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *