Miliki Sabu 0,30 Gram, Pria Pagurawan Diringkus Polsek Medang Deras

Foto: RT (38) tersangka kepemilikan sabu 0,30 gram saat berada di Mapolsek Medang Deras.(foto. Polsek Medang Deras)

BATUBARA.Ersyah.com l RT (38) warga Link III Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras,Kabupaten Batubara, diringkus unit Reskrim Polsek Medang Deras, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram.

“Pelaku kita ringkus usai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria duduk dipinggir jalan memiliki dan menguasai narkotika tepatnya Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek,”kata Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS, Selasa (28/2/23) kepada ersyah.com melalui selulernya.

iklan

iklan

Pria yang diketahui berprofesi sebagai nelayan itu tidak berkutik saat dilakukan penggeledahan badan oleh Kanit Reskrim Ipda Archen Tamba, yang menentukan 1 buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

iklan

“Pengungkapan kasus ini, Rabu dini hari tanggal 22 Februari 2023. Ketika diinterogasi pelaku mengakui sabu tersebut miliknya,”ujar Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Medang Deras guna proses pelengkapan berkas dan limpah ke Sat Narkoba Polres Batubara.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *