BATUBARA.Ersyah.com l LS alias Butet (50) warga Dusun IV Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, terpaksa berurusan dengan hukum.
Ibu Rumah Tangga (IRT) ini ditangkap Team Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batubara di pimpin Ipda Manahan Siregar beserta anggota, terkait tuduhan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan SH mengatakan, LS alias Butet ditangkap petugas saat berada dirumahnya. Dia diamankan karena mencakar muka dan meremas mulut tetangganya bernama Suriatik.
“Pelaku ditangkap tadi di rumahnya, sekira pukul 11.00 Wib. Dia dilaporkan karena menganiaya korban dengan cara mencakar,meremas mulut dan menyeretnya,”kata Jhon Heber Tarigan, Jum’at (3/3/23) petang.
Dijelaskan, penganiayaan ini terjadi di Dusun IV Desa Titi Payung, pada Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 21.30 Wib.
Herman Pelani anak korban mendapat kabar bahwa orang tuanya mengalami penganiayaan. Mendengar hal tersebut, ia mendatangi rumah orang tuanya di Dusun IV Desa Titi Payung. Lalu Herman mendapat keterangan bahwa benar orang tuanya bersama Suriatik telah dianiaya LS alias Butet dengan cara mencakar, meremas mulut, lalu menyeretnya.
Atas kejadian tersebut, Herman membawa Suriatik pelapor ke Mapolres Batubara karena merasa keberatan sesuai Nomor : LP/B /945/XII/ 2022/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara , tanggal 28 Desember 2022.
Usai menerima laporan korban,Team Opsnal PPA Satreskrim Polres Batubara melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Saat ini kasus dalam penyidikan lebih lanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1, tentang tindak pidana penganiayaan,”terang Tarigan.(red01)