Opsnal Reskrim Batubara Tangkap Pelaku Curat

Foto: Tersangka Curat bersama barang bukti kabal listrik saat berada di Mapolres Batubara.(foto: Satreskrim BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), dirumahnya, Selasa (7/3/23).

Pelaku inisial MI(26) warga Dusun I Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan SH, mengatakan, MI melakukan pencucian pemberatan kabel listrik, sebagaimana dimaksud undang-undang omor 1 tahun 1946  dalam Pasal 363 KUH Pidana.

Jhon Heber Tarigan menyebutkan, pelaku ditangkap personil Opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Batubara  dipimpin Ipda Manahan Siregar, usai  mendapatkan informasi atas keberadaan diduga pelaku Team langsung bergerak cepat dan mengamankannya.

“Jadi MI ini baru saja ditangkap di rumahnya Dusun I Desa Air Hitam Kec. Datuk Lima Puluh,”ujar Kasat.

Saat di interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di Desa Air Hitam.

Atas pengakuan tersebut, pelaku serta barang bukti kabel listrik sebanyak 300 meter dibawa ke Mapolres Batubara guna diambil keterangan lebih lanjut.

Tarigan, kejadian Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 09.00 Wib.

Chandra selaku pelapor mendapat kabar dari Zaenab yang merupakan korban mengatakan bahwa kabel listrik yang menyambungkan arus ke rumahnya telah terpotong dan hilang.

Mendengar laporan itu, Chandra langsung memeriksa dan memang benar kabel listrik tersebut telah diputus atau dipotong dan hilang sepanjang 300 meter.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,-(Tiga Juta Rupiah) sesuai laporan korban ke Polisi Nomor : LP / B / 88 / lII/ 2023/ SPKT/ POLRES BATU BARA/ POLDA SUMUT, tanggal 07 Maret 2023,”terang Tarigan.(red01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

iklan