Polisi Sita 67 Butir Ekstasi, Uang dan 1 Sp Motor Dari Pasutri

Foto: kedua tersangka bersama barang bukti 76 butir ekstasi, uang dan sepeda motor.(foto. Polsek L.Ruku)

BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku menangkap dua warga Kabupaten Batubara inisial Rj alias Jali (49) Wiraswasta, Dusun III Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi dan wanita inisial MA alias Linda (39) mengurus rumah tangga, Dusun IV Gang Setia Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.

Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis pil ekstasi.

iklan

“Keduanya kita tangkap di Jalan depan Polsek Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, setelah personil mendapatkan informasi dan mereka ini sebagai bandarnya,”jawab Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH MH, Selasa (7/3/23) melalui selulernya.

Dijelaskan, mereka ditangkap pada Sabtu tanggal 04 Maret 2023 malam sekira pukul 22.00 Wib, setelah sebelumnya personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada pasangan suami istri  merupakan bandar narkotika jenis pil eksatasi melewati jalan depan Mapolsek Labuhan Ruku.

Atas informasi tersebut personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpinan Wakapolsek Iptu Ahmad Fahmi SH Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean SH MH mengamankan keduanya.

Saat diperiksa ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan mereka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Labuhan Ruku.

“Ketika dilakukan interogasi, mereka mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari laki – laki berinisial ‘D’,”ujar Kapolsek.

Lanjut AKP Ferry, dari keduanya petugas mendapatkan barang bukti, 61 butir pil ekstasi warnah kuning, 6 butir pil ekstasi warnah merah, 1 buah dompet perempuan warnah coklat, berisi uang hasil penjualan ekstasi sebesar Rp 3.000.000,-.

1 unit septor Honda pcx warnah merah tanpa plat,1 unit Handphone merk Iphone warnah casing putih,1 unit Handphone merk Realmi warnah casing biru.

Selanjutnya, 1 buah Handphone merk nokia warnah casing hitam dan 1 buah Handphone merk nokia warnah casing biru.

“Kasus ini sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara,”jelas Kapolsek.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *