Kapolsek Padang Bolak Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu Desa Sionggoton

Foto: Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH berasama anggota mengapit dua tersangka bersama barang bukti sabu.(foto. Polsek P. Bolak)
iklan

PALUTA.Ersyah.com l Dua pria di Kecamatan Simangambat,Kabupaten Paluta diduga sebagai pengedar sabu ditangkap tim Opsnal Polsek Padang Bolak dipimpin langsung Kapolsek AKP Zulfikar SH MH.

Keduanya, Sup (40) dan Sut (37) yang merupakan Warga Desa Sionggoton, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, Sumatra Utara.

Pengungkapan kasus itu, Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib.

iklan

Berawal saat tim opsnal Polsek Padang Bolak menerima informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti.

Kini keduanya telah diamankan dan ditahan untuk proses lebih lanjut.

“Benarkan kasus penangkapan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah Desa Sionggoton, Kecamatan Simangambat,”jawab Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH, Rabu (8/3/23) kepada ersyah.com melalui selulernya.

Dijelaskan, kedua pelaku penyalahgunakan narkotika jenis sabu ini di seputaran door semer hidrolik milik Supeno.

Usai diamankan dan diinterogasi, mereka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Kemudian mereka langsung digelandang ke Mapolsek dan diproses lebih lanjut.

Dari penangkapan itu diamankan, 3 bungkus plastik kecil transparan diduga berisi sabu, 3 bungkus plastik sedang tarasparan berisi sabu, 1 buah kotak kaca mata, 1 buah sendok pipet dan 26 buah plastik klips kecil transparan kosong.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Kapolsek.(red01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan