BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R.Sitorus SH meringkus dua orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (8/3/23) sekira pukul 01.45 dini hari.
“Pelaku diamankan di Jalinsum Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara,”kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni H.Damanik SH MH.
Keduanya merupakan warga Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka inisial MA (22) dan MZ (26).
Dari mereka disita barang bukti, 5 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika sabu,1 paket kecil sabu,1 unit timbangan kecil, 1 unit HP Android merek Vivo dan uang tunai 300 ribu(Tiga ratus ribu rupiah).
Penangkapan kedua pelaku berdasarka informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada 2 orang laki-laki diduga bandar narkotika sabu sedang berada di Jalinsum Desa Simpang Kopi.
“Ketika menemukan keduanya, unit Opsnal Reskrim kita langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan. Sehingga ditemukan lah barang bukti dikantong celana sebelah kanan MA, 5 bungkus plastik sedang berisikan shabu didalam dompet warna biru miliknya,”terang Jonni H.Damanik.
Mereka telah diamankan di Mapolres Indrapura guna proses lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku diancam pasal yang dipersangkakan yakni pasal 114 dari undang – undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini para pelaku dalam proses limpah ke Sat Narkoba Polres Batubara,”tutup Damanik.(Ambarita/red01)