Polsek Padang Bolak Ciduk Pemegang 2 Paket Sabu

Foto: Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH bersama anggotanya mengapit tersangka pemilik 2 paket sabut.(foto. Polsek P. Bolak)

PALUTA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Padang Bolak bersama Kapolsubsektor Simangambat menangkap pelaku pemegang 2 paket narkotika jenis sabu, Selasa (7/3/23).

Pelaku menyalah gunakan narkotika itu inisial US (26) warga Desa Jambi Jambi, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, Sumatra Utara.

iklan

iklan

Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH mengatakan, US ditangkap disebuah bengkel sepeda motor milik Carnel, di Desa Aek Raru Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.

iklan

Usai menerima informasi dari warga yang layak dipercaya, Unit Reskrim kita bersama Kapolsubsektor Simangambat langsung menuju lokasi dan menangkapnya.

“Ketika diinterogasi dia mengaku  bernama US dan ditemukan dikantong celana sebelah kanan berupa 2 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu. Saat  penggeledahan badan disaksikan pemilik rumah,”ujar Kapolsek.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang bolak untuk proses lebih lanjut

“US ini melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”terang Kapolsek.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *