PALUTA.Ersyah.com l Seorang pengedar narkoba berinsial AL(35) ditangkap unit Reskrim Polsek Padang Bolak berasama anggota Polsubsektor Simangambat, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Pria tersebut ditangkap dikebun kelapa sawit milik masyarakat Desa Simangambat Jae, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, Sumatra Utara, Selasa (7/3/23) sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH, awalnya unit Reskrim Padang Bolak bersama anggota Polsubsektor Simangambat mendapat informasi dari masyarakat ada seorang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di seputaran kebun sawit milik masyarakat di Desa Simangambat Jae.
Tim langsung mencari kebenaran informasi yang diterima dan berangkat kelokasi kebun sawit dimaksud, sesampainya di lokasi, terlihat seorang laki-laki dan diamankan.
Dari hasil penggeladan badan disita, 7 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu,1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi sabu, 1 buah dompet berwarna Hitam.
Kemudian,1 buah gunting,26 bungkus plastik klip transparan kosong,1 unit Hp android Realmi warna hijau dan uang tunai sebesar Rp.200 000-, (Dua ratus ribu rupiah).
“Barang bukti yang ditemukan itu diakui AL adalah miliknya dan barang itu diperolehnya dari seseorang yang keberadaannya sedang kita cari,”terang Zulfikar.
Menurutnya, pelaku bersama barang bukti saat ini ditahan di Mapolsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut dan proses limpah ke Sat Narkoba Polres Tapsel.(red01)