Supir Truck Conteiner Ditangkap Polsek Indrapura

Foto: Barang bukti sabu yang diamankan personil Polsek Indrapura dari supir truck conteiner.(foto. Polsek Indrapura)

BATUBARA.Ersyah.com l Personil Opsnal Polsek Indrapura menangkap seorang supir truck Conteiner inisial DPPT (30) Warga Dusun II Karang Tengah Serbajadi, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik SH MH, Senin (13/3/23) menjelaskan, pelaku diamankan bersama barang bukti, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu. 1 buah kaca pirek, 1 buah alat isap atau bong, 1 buah mancis warna hijau dan satu unit mobil truck conteiner plat BL 9554 AO.

“Pengungkapan kasus ini atas informasi dari masyarakat yang bisa di percaya, bahwa ada seorang supir conteiner membawa narkotika jenis sabu ke pabrik PT.Multimas Nabati Asahan. Lalu opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Iptu Jimmy R. Sitorus SH langsung menuju tempat dimaksud dan melakukan penggeledahan bersama anggota Scurity terhadap supir dimaksud dan di temukan barang bukti,”terang Kapolsek.

Saat diinterogasi DPPT mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Terbukti melanggar pasal 112  Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dibawah ke Mapolsek guna proses lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara,”tutup Damanik.(red01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

iklan