Ditresnarkoba Sumut Tangkap Pembawa Sabu 1Kg, Pelaku Diupah Rp 10 Juta

 

Foto: In alias Wan tersangka pembawa 1Kg sabu saat berada di Mapolda Sumut bersama barang bukti.(foto. Humas Poldasu)

MEDAN.Ersyah.com l In alias Wan(31) warga Dusun Peutua Lateh Desa Tanjong Glumpang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, ditangkap personel Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara karena membawa sabu seberat 1 Kg.

iklan

iklan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (14/3/23) menyebutkan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan mobil (doorsmer) di Malaysia dan ditangkap di Loket Bus Jalan Gagak Hitam/Ringroad Medan,Kamis (9/3/23) lalu.

iklan

Awalnya personel Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, mendapat informasi ada pengiriman sabu-sabu dari Malaysia ke Kota Medan.

Hasil penyelidikan,tim mengidentifikasi kalau sabu dibawa seorang penumpang bus, dan tim bergerak cepat ke loket bus.

Sesampainya ditempat, tim melakukan penggeledahan terhadap In alias Wan. ditemukan satu tas sandang warna hitam di dalamnya satu bungkus kemasan teh cina warna hijau bertulis Chinese Pin Wei berisi narkotika jenis sabu seberat 1 Kg.

Ketika diintrogasi, In alias Wan mengaku disuruh seseorang yang namanya sudah dikantongi dan keberadaannya sedang dicari.

“In alias Wan mengku telah menerima upah sebesar kurang lebih Rp 10.000.000 juts. Sementara untuk orang yang menyuruh membawa sabu masih kita lidik,”terang Hadi.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *