MURA.Ersyah.com l Penyidik unit Pidum Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), melimpahkan kasus tindak pidana pasal 363 KUHP dengan tersangka Sp alias Tono alias No ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Rabu (15/3/23).
Pelaku merupakan warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, terlibat kasus pencurian.
“Pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan alat bukti tersebut setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21,”kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purwono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, ersyah.com, Rabu (15/3/23) petang.
Dijelaskan, pelimpahan tersebut sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Nomor: B-184/L.6.11/Eoh.1/03/2023 tanggal 09 Maret 2023 sudah Lengkap (P-21). Pelimpahan itu diterima JPU Kejari Lubuklinggau Rodiana SH.
Kasat Reskrim berharap nantinya setelah mengikuti persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga pelaku tidak melakukan kembali hal yang sama.
“Kita berharap pelaku kembali melaksanakan rutinitas yang positif baik untuk diri pribadi, keluarga maupun orang lain,” tutupnya.(red01)