Penyidik Polres Mura Limpahkan Tersangka Pencurian ke JPU

Foto: Penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Mura saat berada di Kantor Kejari Lubuklinggau untuk menyerahkan limpahan kasus 363 KUHPidana yang sudah P21.(foto. Polres Mura)

MURA.Ersyah.com l Penyidik unit Pidum Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), melimpahkan kasus tindak pidana pasal 363 KUHP dengan tersangka Sp alias Tono alias No ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Rabu (15/3/23).

Pelaku merupakan  warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, terlibat kasus pencurian.

iklan

iklan

“Pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan alat bukti tersebut setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21,”kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purwono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, ersyah.com, Rabu (15/3/23) petang.

iklan

Dijelaskan, pelimpahan tersebut sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Nomor: B-184/L.6.11/Eoh.1/03/2023 tanggal 09 Maret 2023 sudah Lengkap (P-21). Pelimpahan itu diterima JPU  Kejari Lubuklinggau Rodiana SH.

Kasat Reskrim berharap nantinya setelah mengikuti persidangan dan menjalani hukum hingga bebas,  semoga pelaku tidak melakukan kembali hal yang sama.

“Kita berharap pelaku kembali melaksanakan rutinitas yang positif baik untuk diri pribadi, keluarga maupun orang lain,” tutupnya.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *