Polsek Indrapura Tangkap Pemuda Desa Tanah Merah

Foto: AIR (28) tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja bersama barang bukti saat berada di Mapolsek Indrapura.(foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l AIR (28) wiraswasta, warga Dusun Rambutan Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, ditangkap unit Reskrim Polsek Indrapura karena memiliki narkotika jenis ganja.

Pelaku diamankan bersama barang bukti di Gang Krakatau Link II Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Jum’at (17/3/23) petang.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H.Damanik SH MH pengungkapan kasus itu atas informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkoba.

iklan

“Benar. Ada seorang kita amankan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 3 paket,”jawabnya.

Dijelaskan, awalnya informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya menyampaikan ada seorang sedang membawa narkotika jenis ganja.

Kemudian unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura

Iptu Jimmy R Sitorus SH langsung menuju tempat yang di informasikan dan mengamankan pelaku.

Saat penggeledahan badan tepatnya kantong celana pelaku di temukan dua bungkus paket sedang ganja dan 1 bungkus paket kecil ganja.

Diduga melanggar Pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Indrapura guna proses lebih lanjut.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *