BATUBARA.Ersyah.coml Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara menyampaikan 2 rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara, Selasa (21/3/23).
Penyampaian 2 Ranperda melalui rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Ismar Khombri, Bupati yang diwakilkan Asisten 1 Sekdakab Rusian Heri, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi SH dan seluruh anggota DPRD Batubara
Dua Ranperda yang disampaikan Pemkab Batubara yakni, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko.
Bupati Batubara melalui Asisten 1 Sekdakab Rusian Heri menyampaikan, dua nota Ranperda itu, tentang peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang nomor 1 tahun 2022 berlaku.
Hal ini berarti pada Januari tahun 2024, atas peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah diundangkan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Kemudian, Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu perlu untuk disusun guna menindaklanjuti undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang saat ini sudah di ganti dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, undang-undang no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan peraturan pemerintah no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
” Sehingga beberapa ketentuan dalam peraturan daerah Kabupaten Batubara no 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal dan standart pelayanan perizinan terpadu satu pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat,”terangnya.(ted01)