
BATUBARA.Ersyah.com l Personil Opsnal Polsek Medang Deras, Polres Batubara menangkap spesialis pembobol rumah di Dusun Pandau Palas Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Dalam aksinya itu, pelaku menggasak barang berharga milik korban, 1 Buah Bor Mahnet, 2 Buah Tv, 2 Buah Megiccom, 2 Buah jam tanggan, 3 buah tabung gas 3 Kg, 1 Buah HP, 1 Buah Dompet yang berisikan KTP, SIM, NPWP, ATM BCA, ATM BNI dan uang tunai Rp 300.000 ribu rupiah.
Pelaku inisial Mhd Y alias Moncos (27) Wiraswasta, waga Dusun Tasak Baru Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS mengatakan, penangkapan atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/02/I/2023/SU/SPKT Sek. M Deras/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 03 Januari 2023.
Korban Erawati (40) perempuan ibu rumah tangga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Kejadian diketahui korban pada Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 18.00 Wib, saat melihat rumahnya berserak dan jendela dapur rumah sudah di bobol maling dengan cara mencungkilnya dan barang -barang berharga sudah tidak ada lagi di tempatnya dan kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Kantor Polsek Medang Deras guna pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Usai menerima laporan korban personil Opsnal Polsek Medang Deras terus melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya, bahwa terduga pelaku yang dicari sedang berada di dalam pondok/warung jaga malam jalan tol Dusun Tasak Baru Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.
“Kanit Reskrim kita Ipda Archen FR Tamba SH bersama anggota Opsnal menangkapnya dan dibawah ke Mapolsek Medang Deras,”terang Safi’i.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Dari KUHPidana.(red01)
