Polres Mura Blender 116,60 Gram Sabu dan 7,10 Gram Ekstasi

  • Bagikan
Foto: Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH didampingi Perwakilan Kejaksaan, BNNK Mura, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti saat proses pemusnahan barang bukti.(foto. Humas Pol Mura)

MURA.Ersyah.coml Kepolisian Resor Musi Rawas (Mura), Sumatra Selatan memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat 116,60 dan ekstasi sebanyak 25 butir atau 7,10 gram, Senin (27/3/23), di Mapolres Mura.

Barang bukti yang dimusnahkan hasil tangkapan saat personil Polres Mura melaksanakan patroli hunting di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender oleh Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi, Kanit I, Ipda Haris dan Kanit II Ipda Hendra, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Rudik Erminanto, perwakilan Kejaksaan, perwakilan BNNK Martin dan penasehat hukum.

Sebelum dimasukkan kedalam diblender, pertama barang bukti dilakukan test kandungan narkotika mengunakan alat tester.

Selanjutnya, sabu didalam plastik di campur air kemudian langsung diblender hingga menjadi cairan warna hijau muda. Begitu juga pil ekstasi, setelah cair dibuang ke saluran pembuangan air besar septic tank.

“Seluruh barang bukti sabu dan ekstasi yang kita musnahkan hari ini merupakan ungkapan Sat Narkoba Polres Mura dari tertangkapnya pelaku inisial HL di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti,”papar Kapolres.

Dijelaskan, untuk pemusnahan ini disaksikan BNNK Mura, Lapas Narkotika Muara Beliti dan Penasehat Hukum. Kejadian pengungkapan kasus saat anggota Sat Narkoba melakukan Patroli Hunting di Desa Tanah Priuk.

Saat itu anggota yang bertugas melihat seseorang yang sedang duduk jongkok di pinggir jalan desa sambil memegang bungkusan plastik asoy warna hitam. Ketika dihapiri orang tersebut langsung bangkit dan berlari sambil membuang bungkusan plastik asoy warna hitam tersebut, karena curiga anggota langsung mengejar dan mengamankannya

“Ketika itu HL sempat melakukan perlawanan, sehingga terjadi perkelahian, namun personil yang sudah sigap  berhasil mengamankan HL,”ujar Kapolres.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan membuka plastik tersebut berisi kotak yang dililit lakban berwarna coklat dan dibuka ternyata ada 20 plastik klip sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Bahkan didalam plastik tersebut juga ditemukan 25 butir pil warna hijau muda berlogo pinguin diduga ekstasi.  selanjutnya HL dan barang bukti di bawah ke Mapolres Mura untuk  penyidikan lanjut.

“Dengan pemusnaan sabu dan ekstasi ini, kami Sat Narkoba Polres Mura  tidak main-main mengenai perihal narkotika dan obat-obatan terlarang,”tukas Danu.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menyampaikan, pelaku dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/A-08/II/2023/SPKT Sat Resnarkoba/Res Mura/Polda Sumsel, tanggal 24 Februari 2023.

“Kasus ini masih terus kita lakukan pendalaman, untuk mencari tersangka lain dan sejauh mana keterlibatan pelaku dalam perkara narkotika ini,”tutupnya.(red01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.