Polres Mura Hentikan Penyidikan Ahli Fungsi Lahan

Foto: Salah satu Masjid di Desa G2 Dwijaya yang mendapat timbunan.(foto. Humas Pol Mura)

MURA.Ersyah.com l Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Ipda Niko Rosbarinto menyampaikan telah menghentikan proses penyelidikan dugaan perkara alih fungsi lahan.

Hal itu dilakukan berdasarkan fakta -fakta penyelidikan dan gelar perkara, hingga menyepakati upaya yang dilakukan dalam penimbunan areal persawahan merupakan upaya untuk mengembalikan nilai fungsi lahan masyarakat agar tidak berulang mengalami gagal panen.

iklan

Selain itu, tidak ditemukan kegiatan niaga yang dapat menimbulkan keuntungan komersil terhadap pelaku penimbunan areal persawahan.

Sedangkan upaya penimbunan lapangan sepak bola di Desa G2 Dwijaya dan masjid dilakukan atas dasar sosial untuk memenuhi kepetingan masyarakat.

Sehingga penyelidik berpendapat belum ditemukan unsur tindak pidana niat untuk mendapatkan keuntungan komersil dari peristiwa pertambangan yang dilakukan.

“Perkara ini dihentikan penyelidikannya, dengan adanya program swa sembada pangan dan pemulihan ekonomi nasional, malahan harus didukung dan digalakkan sepanjang tepat sasaran dan demi kepentingan umum,”papar AKP Muhammad Indra Prameswara,Senin (27/3/23) malam saat dimintai keterangannya.

Ia juga menjelaskan, setelah menghentikan perkara alih fungsi lahan itu, unit Pidsus pengembalian alat berat terhadap pemiliknya.

“Jadi proses penyelidikan perkaranya sudah diberhentikan dan alat beratnya telah dikembalikan,”jawab kata Kasat.

Dijelaskan, kejadian berawal pada Senin, 6 Maret 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, Unit Pidsus Polres Mura, mendapatkan informasi pertambangan illegal dari masyarakat. Anggota Pidsus, langsung meluncur mengecek ketempat yang diinformasikan tersebut.

Setiba dilokasi personil menemukan aktivitas penimbunan areal persawahan, lapangan sepak bola dan Masjid Murul Ikhsan di Desa G2 Dwijaya.

Setelah di cek terhadap hasil tambang berupa tanah urug. Penyelidikan ke arah lokasi asal tanah urug, dan ditemukan alat dalam melakukan pertambangan yang diduga ilegal berupa 5 unit dump truck dan 1 unit alat berat jenis excavator.

“Saat itu untuk kepentingan penyelidikan sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan pertambangan kita amankan ke Mapolres,”kata Indra Prameswara.

Kemudian, upaya penyelidikan telah dilakukan dan ditemukan fakta-fakta bahwa pertambangan yang dilakukan di Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas, merupakan kegiatan penggalian lahan untuk dijadikan kolam ikan.

Sedangkan tanah urug hasil pembuatan kolam diberikan kepada PO, yang sedang melakukan penimbunan areal persawahan.

Pelaku pertambangan yang membuat kolam ikan adalah NO (kondisi fisik cacat kakinya diamputasi sebelah kanan), dan exscavator yang digunakan dipinjamkan mantan atasan NO, sehingga tidak memerlukan biaya rental antara PO dan NO tidak ada hubungan jual beli atau komersil melainkan saling membantu karena kebutuhan masing-masing.

PO menjelaskan, sudah melakukan pertemuan dan diskusi dengan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Mura Yudi Ferry Handoko, Plt Kasi Serelia Bid Tanaman Pangan, Setiadi, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Kecamatan Tugumulyo Sumarno.

Terkait permasalahan areal sawah milik PO yang sering kebanjiran lalu mengakibatkan gagal panen, untuk dapat ditimbun dan ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Mura dan tidak ada alih fungsi lahan.

Selanjutnya, PO membuat surat pernyataan diketahui Ka BPP, Kecamatan Tugumulyo, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Camat Tugumulyo, yang intinya bahwa PO berkomitmen untuk tetap mengusahakan lahan tersebut sebagai lahan pertanian dan tidak mengalihfungsikan lahan menjadi lahan non pertanian.

Hasil koordinasi dengan UPTD KPH Bukit Cogong-Lakitan titik koordinat pertambangan tidak termasuk dalam kawasan lindung.

Untuk pertambangan yang dilakukan di Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo dilakukan inisial SK adalah hibah lahannya untuk diambil tanahnya sebagai penimbunan lapangan sepak bola dan Masjid Nurul Ikhsan Desa G2 Dwijaya.

“Kesepakatan antara SK, Karang Taruna dan perangkat Desa G2 Dwijaya atas hibah tanah galian kepada Karang Taruna untuk memperbaiki lapangan sepak bola desa serta lahan masjid Nurul Ikhsan yang sebelumnya terdampak longsor sudah ada. Terkait segala biaya kebutuhan operasional proses mulai dari penggalian tanah urug, rental excavator dan upah operator serta upah angkut dump truck ditanggung PO, namun PO juga mendapatkan sebagian tanah galian milik SK, untuk digunakan menimbun areal persawahan miliknya agar tidak berulang gagal panen disebabkan banjir,”terang Indra Prameswara.

“Artinya, tidak ada kegiatan niaga yang bersifat komersil dari seluruh rangkaian kegiatan. Sehingga penyelidik berpendapat kasusnya dihentikan,”tutup Indra.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *