DPRD Setuju Ranperda RPIK Jadi Perda

Foto: Juru bicara Fraksi PDIP Rizal Syareza SE saat membacakan pandangan akhir tentang Ranperda RPIK menjadi Perda.(foto. Sekteriat DPRD BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Industri  Kabupaten (RPIK) Batubara 2023-2043 dan pemgambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama digelar, Selasa (28/3/23) sore di Ruang Paripurna DPRD Batubara, Sumatra Utara.

10 Fraksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara menyetujui Ranperda RPIK tersebut menjadi peraturan daerah (Perda).

Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Batubara Muhammad Syafi’i SH didampingi Wakil Ketua Ismar Khombri, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi SH, dihadiri Wakil Bupati Labura Oky Iqbal Frima SE, Forkopimda dan seluruh anggota DPRD.

iklan

Meski telah menyetujui Ranperda menjadi Perda tentang RPIK tersebut, beberapa Fraksi tetap memberi catatan yang harus diperhatikan Pemkab Batubara.

Juru bicara Fraksi PAN Chairul Bariyah SE dalam pendapat akhirnya menyetujui dengan catatan, pertama, terkait tanah timbul yang direncanakan masuk area reklamasi, agar dikaji ulang karena tidak terdaftar diprovinsi. Perda RTRW Kabupaten Batubara harus sinkron dengan Perda RTRW provinsi, maka dari itu Pemkab Batubara melalui bagian pemerintah Sedakab wajib mendaftarkan tanah timbul yang telah ditetapkan sebagai kawasan peruntukkan industri (KPI) reklamasi dalam Perda RTRW   sebagai wilayah administrative Kabupaten Batubara, sesuai prosedur peraturan per undang-undangan yang berlaku.

Kedua, Perda RTRW dan RTRW provinsi harus sejalan serta KPI reklamasi perairan yang telah ditetapkan di Perda RTRW Kabupaten Batubara adalah melakukan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan dalam kawan peruntukan industri (KPI).

“Ini harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah serta peraturan presiden mengenai reklamasi dan harus menunggu revisi RTRW selesai serta memasukkan kedua kawasan tersebut kedalam RTRW provinsi Sumatra Utara,”pintanya.

Fraksi PKS melalui juru bicara Amat Mukhtas menyatakan, dapat menerima dan menyetujui nota Ranperda RPIK Batubara dan di sahkan menjadi Perda.

“Dengan catatan, Ranperda tersebut dimaksimalkan pada yang tersebar di tempat kecamatan yang menjadi KPI dengan meniadakan area reklamasi dan tanah timbul,”ujarnya.

Fraksi Nasdem melalui Dra. Tiurlan Napitupulu menerima laporan Pansus  untuk segera di tetapkan menjadi Perda dengan catatan, kawasan reklamasi dan tanah timbul tersebut tidak termasuk kedalam Ranperda sebab itu adalah menjadi wewenangan wilayah provisi.

Sementara itu,Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP,Fraksi PBB dan Fraksi NKB menerima Ranperda RPIK tahun 2023-2043 untuk disahkan menjadi Perda.

“Maka dengan ini seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui atas Ranperda RPIK Kabupaten Batubara dan pengambilan keputusan serta penandatangan persetujuan bersama,”tutup Ketua DPRD Muhammad Syafi’i SH sambil mengetuk palunya.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *