Polres Mura Amankan 10 Bungkus Sabu dari Pria Desa Mambang

Foto: J alias Jam pelaku kepemilikan sabu 10 bungkus plastik klip saat berada di Sat Narkoba Polres Mura.(foto. Polres  Mura)

MURA.Ersyah.com l Satuan reserse narkoba Polres Musi Rawas (Mura) mengamankan sebanyak 10 bungkus paket sabu seberat 1,42 gram dari J alias Jam (32).

“Pria penyalagunan dan pengedar narkotika jenis sabu tersebut  diamankan dirumahnya, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura,”kata Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi ersyah.com via selulernya, Minggu (2/4/23).

iklan

iklan

Disebutkan, J alias Jam diamankan usai personil Sat Narkoba menerima laporan dari warga bahwa ada seorang pria di Desa Mambang menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 01.30 Wib.

iklan

Laporan itu disikapi dengan turun menyelidiki dan setelah memastikan orang dimaksud ada didalam rumahnya anggota langsung menyergapnya.

“Jadi, saat anggota tiba kebetulan J alias Jam, lagi ada dirumahnya sehingga bisa cepat diamankan,”ujar Kasat.

Saat pengeledahaan disekitar rumah pelaku, tepatnya di bawah lemari didalam kamarnya, ditemukan barang bukti, 1 buah kotak rokok keretek warna hitam yang didalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram dan satu buah pipet yang di potong miring (skop).

Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mura guna proses penyidikan lanjut.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,”terang AKP Herman.

Atas perbuatan pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *