Residivis Narkoba Ditangkap Bersama 0,42 Gram Sabu

Foto: MK alias Holit berasama barang bukti saat berada di Satres Narkoba Polres Batubara.(foto. Humas Pol BB)
iklan

BATUBARA.Ersyah.com l Unit reserse narkoba Polres Batubara menangkap kembali residivis MK alias Holit (29) bersama 0,42 gram narkotika jenis sabu. Dia sudah pernah di penjara lima tahun,karena kasus yang serupa.

“Pria ini ditangkap, Kamis (6/3/23) sekira pukul 00.30 Wib, di Dusun Sono Desa Lalang, Kec Medang Deras, Kabupaten Batubara,”kata Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH.

Awalnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran gelap narkotika di Dusun Sono Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. Informasi tersebut ditindak lanjuti anggota Satres narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit 1, Ipda Kriswanto SH untuk  penyelidikan dan sekaligus penggrebekan di lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MK alias Holit.

iklan

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 buah kotak  berisi 3 paket kecil narkotika sabu berat bruto : 0,42 gram dan 1 buah pipet dibentuk skop berbentuk plastik

“Barang bukti itu diakui MK alias Holit kepemilikannya,”ujarnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batubara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku residivis kejahatan narkotika, sudah pernah dihukum penjara lima tahun di lembaga pemasyarakatan dalam kasus narkoba,”terang Tarigan.(red01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan