Tim Landak Polres Mura Tangkap 6 Pemuda Jual Motor Bodong

Foto: Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) memperlihatkan barang bukti 6 unit sepeda motor.(foto. Humas Pol Mura)

MURA.Ersyah.com l Enam orang pemuda di Kabupaten Musi Rawas (Mura) diduga terlibat transaksi jual-beli sekaligus kepemilikan sepeda motor bodong (Tanpa Surat) ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura, Jum’at (7/4/23) di Taman Alun-Alun, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura sekitar pukul 15.00 Wib.

Keenam pemuda itu, ES (20), MS (17), WH (19) dan AI (17) warga Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

iklan

iklan

Kemudian, AG (19) dan RS (20) yang keduanya warga Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

iklan

Bersama enam pemuda tersebut turut diamankan barang bukti enam sepeda motor bodong, seperti satu unit Honda Beat Merah tanpa nomor polisi, tidak ada dalam database, satu unit Honda Sonic tampa nomor polisi, tidak masuk database, satu unit Honda Beat Pop putih list hitam, dengan nopol A 5898 VAR, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB. Satu unit Beat pop putih Plat BG 2943 HO, sesuai database tetapi tidak memiliki BPKB, satu unit Beat merah knalpot racing nopol F 2266 FHP, sesuai database tetapi tidak memiliki BPKB dan satu unit CBR nopol BG 6411 OH, tidak sesuai dengan database.

“Kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi jual-beli sepeda motor bodong di wilayah hukum Polres Musi Rawas,”kata Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara, Minggu (9/4/23) pagi saat dikonfirmasi ersyah.com.

Dijelaskan, kasus berawal Tim Landak mendapat informasi dari warga, akan terjadi transaksi jual beli motor bodong (tanpa surat) yang akan dilakukan di Taman Alun-Alun, Kecamatan STL Ulu Terawas.

Informasi itu ditindaklanjuti anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Mura, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Dilokasi itu ternyata benar ada enam pemuda yang dimaksud dan dengan cepat keenamnya ditangkap dan pengeledahan.

Saat itu tertangkap satu orang yang akan menjual satu unit sepeda motor Honda CBR 150R tahun 2017, warna hitam Nopol BG-6411-OH beserta kelima pelaku lainnya yang juga membawa/memiliki motor tanpa surat-surat (bodong).

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mura guna introgasi penyidikan lanjut,”kata Muhammad Indra.

Ia juga mengatakan, dari hasil introgasi ES dan MS mengakui motor tersebut motor bodong yang mereka dapatkan dari seseorang yang tidak diingat lagi dengan cara menghubungi melalui laman sosial Media Marketplace Facebook.

Setelah itu, ES dan MS menemui orang tersebut di Kota Lubuklinggau dan membayar uang tunai senilai Rp 11.100.00, sedangkan MS membayarkan uang tunai sebesar Rp 9.000.000.

Kemudian, ES menjual satu unit sepeda motor Honda CBR 150R tahun 2017 warna hitam Nopol BG-6411-OH  senilai Rp. 11.000.000, untuk WH dan AI, serta AG dan RS, memakai motor yang dibeli orang tua mereka masing-masing.

“Perkara ini masih kita dalami, yang jelas sepeda motornya tidak sesuai dan sah. Kita juga kiranya para pengguna kendaraan yang diduga  tidak memiliki dokumen lengkap, akan diamankan selama 1×24 jam sambil menunggu apabila ada Polda atau Polres yang melaporkan terkait kendaraan tersebut masuk dalam laporan polisi. Apabila setelah waktu yang ditentukan belum ada yang melaporkan terkait kendaraan-kendaraan tersebut masuk dalam laporan polisi, maka para pelaku akan di awasi serta wajib lapor berkala tiap minggu,”terang Muhammad Indra.

Hal ini untuk memastikan para pengguna kendaraan tidak mengulangi membeli kendaraan yang dokumennya tidak lengkap.

Kapolres Mura juga kata AKP  Muhammad Indra Prameswara menghimbau agar seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Mura untuk taat aturan hukum serta tidak menerima barang curian terutama motor.

“Gunakan lah kendaraan yang memiliki dokumen lengkap. Jangan bantu pencuri memuluskan kejahatannya,”tukasnya.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *