Polsek Indrapura Bekuk Pelaku Curat Desa Tanah Rendah

Foto: MAA alias Beak bersama barang bukti tiga unit henpone merk OPPO saat berada di Mapolsek Indrapura.(foto. Polsek Indrapura)

BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Indrapura bekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)  yang terjadi di Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Kamis (20/4/23).

“Tersangka inisial MAA alias Beak (37) warga Link II Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih,”ujar Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik SH MH, Jum’at (21/4/23).

iklan

iklan

Kejadian Kamis tanggal 06 April 2023, sekira pukul 05.00 Wib di Konter Handphone milik Fauzi Hidayat(20) terletak Dusun III Mawar Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih.

iklan

Saat itu korban bangun dari tidur melihat pintu depan tokonya terbuka dan dalam keadaan tercongkel. Lalu korban melihat uang kontan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang berada didalam tas warna hitam telah hilang.

Kemudian melihat 1 unit Handphone Oppo A53, 1 unit Handphone Oppo A92 dan 1 unit Handphone Oppo A54 juga hilang.

“Ketika korban tidur seluruh pintu dikunci. Pelaku merupakan resedivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan,”kata Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.500.000 (sembilan juta lima ratus rupiah), dan melapor ke Mapolsek Indrapura guna ditindak lanjuti.

Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 57  / IV / SPKT / POLSEK INDRAPURA, tanggal 11 April  2023.

Usai menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan serangkaian penyidikan dan mendapatkan Informasi dari orang yang layak di percaya bahwa pelaku yang sedang dicari kepolisian sedang berada di Gang Krakatau Kelurahan Indrapura.

Kemudian Informasi tersebut ditindak lanjuti unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura di pimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus SH bergerak cepat dan mengamankan pelaku ke Mapolsek untuk proses hukum yang berlaku.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 3 unit Handphone merek Oppo milik korban, Tipe A53, tipe A92 dan tipe A54.

Atas perbuatannya yang bersangkutan diancam Pasal 363 KUHPidana.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *