Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Pengeroyokan

Foto: Jk (27) pelaku pengeroyokan terhadap Rudianto alias Rudi saat berada di Mapolsek Indrapura.(foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Jk (27) ditangkap tim unit Reskrim Polsek Indrapura, saat berada di rumahnya di Gang Krakatau Lingkungan II Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Kamis (4/5/23).

“Ia, satu dari empat terduga pelaku pengeroyokan terhadap Rudianto alias Rudi (41) sudah diamankan,”kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH, Jum’at (5/5/23).

Dijelaskan, kejadian pengeroyok itu terjadi, Rabu tanggal 19 April 2023, sekira pukul 16.30 Wib.

iklan

Ketika itu Rudi sedang berada dirumahnya di Lingkungan II Kelurahan Indrapura dipanggil Ag. Korbanpun mendatangi, dan Ag yang juga terduga pelaku langsung meminta korban membayar hutangnya.

Lalu korban mengatakan uangnya belum ada untuk membayar hutang. Sehingga Ag emosi dan memukul bagian pipi sebelah kanan dan pelipis mata sebelah kanan korban. Meski dipukul korban tidak melawan namun langsung pulang kerumahnya.

Tidak terima ditinggal pergi begitu saja, Ag mengajak tiga rekannya MAA alias Beak, Am dan Jk mendatangi korban ke rumahnya.

Saat dirumah itu, Jk menyeret korban selanjutnya Am memiting tubuh korban. MAA alias Beak langsung memukul kepala korban menggunakan batu yang diambilnya dari depan rumah korban.

Akibatnya, korban luka-luka diwajah dan kepalanya. Warga yang melihat itu datang segera memisah mereka.

Setelah dipisah, para pengeroyok  pergi meninggalkan tempat tersebut. Warga kemudian membawa korban untuk mendapatkan perawatan atas luka-luka yang dialaminya.

Keesokan harinya korban membuat laporan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Indrapura sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 61 / IV / SPKT / POLSEK INDRAPURA / POLRES BATUBARA / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 20 April  2023.

Usai menerima laporan korban, tim unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Iptu Jimmy Rianto Sitorus SH melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Gang Krakatau Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih.

“Jk dijerat Pasal 170 ayat (1) Subs 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) dari KHUPidana. Saat ini tiga (3) pelaku lainnya sedang kita buru,”tegas Kapolsek.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *