Briptu AW Terancam PTDH

Foto: Gedung Mapolres Batubara.(ersyah/01)

BATUBARA.Ersyah.com l Polres Batubara menindak tegas seorang anggotanya yang terlibat dalam penyalalahgunaan Narkoba.

“Briptu AW itu, bertugas difungsi Sipropam Polres Batubara. Dia ditangkap bersama temannya, diduga penyalahgunaan narkoba, Kamis (4/5/23) sekira pukul 11.00 wib,di Hotel MCA, Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,”ujar Plh Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar SH melalui siaran persnya, Minggu (7/5/23) dini hari.

iklan

Kasi Humas membenarkan penangkapan tersebut, setelah mendapatkan informasi dari istri Briptu AW yang menyebutkan bahwa suaminya sudah dua hari tidak pulang ke rumah, dan berada di Hotel MCA Perdagangan.

Atas informasi itu, Personil Sipropam langsung mendatangi lokasi dan dari dalam kamar hotel tersebut diamankan 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 butir pil ekstasi berwarna merah jambu dan sudah ditest urine dengan hasil keduanya positif mengandung metamfetamina.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Kapolres Batubara untuk merespon cepat terhadap laporan masyarakat,”kata Abdi.

Disebutkan, Briptu AW diamankan bersama seorang temannya inisial CKN (35), warga Lormes Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, di kamar 304 Hotel MCA. Perbuatanya Briptu AW itu terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Setelah dilakukan gelar perkara di ruang gelar satres narkoba Polres Batubara kata Abdi, berhubung Locus Delicti ( Lokasi Terjadinya ) di wilayah hukum Polres Simalungun, perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Simalungun.

“Sesuai perintah  Bapak Kapolres Batubara, siapa saja personil yang terlibat melakukan penyalahgunaan narkotika ditindak tegas, baik secara pidana, Kode Etik dan Pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH),”tutup Abdi.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *