Ditemukan di Labura Isi Gas 3 Kg Tak Sesuai Takaran

Foto: Tabung gas 3 Kg yang ditimbang tidak sesuai isi nya.(ersyah/F.Sinaga)

LAURA.Ersyah.com l Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) MEN Labura diduga mengurangi jumlah isi gas dari  pengisian volume yang seharusnya.

Sejumlah masyarakat dan pengakuan langsung dari beberapa orang pemilik Pangkalan Gas yang minta namanya tidak ditulis merasa kecewa dan resah.

iklan

iklan

Kepada tim Wartawan Labura salah seorang pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Senin (8/5/23) di Aek Kanopan menyampaikan, sudah lama menaruh kecurigaan atas isi elpiji tersebut. Sebab menurutnya, normalnya pemakaian perhari di warungnya hanya 4 tabung.

iklan

“Sekarang ini bisa 6 sampai 7 tabung. Padahal tiap harinya yang dimasak sama dengan hari hari sebelumnya, tabung yang sekarang ink terasa enteng,”sebut pemilik warung itu.

Untuk mencari kebenaran ungkapan pemilik warung tersebut, tim wartawan yang tergabung beberapa Media mendatangi salah seorang pemilik Pangkalan Gas Elpiji.

Ia mengaku kecewa karena merasa dibohongi, sebab gas yang diterimanya tidak sesuai standart isi yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Aksi ini merugikan saya dan masyarakat pemakai dengan cara memanipulasi pengisian elpiji,”ujarnya.

Pemilik Pangkalan gas elpiji 3 Kg yang minta namanya tidak ditulis itu juga menjelaskan,dalam sekali pengiriman, ia menerima sekitar 30 persen tabung gas yang tidak sesuai dengan standart, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 104 Tahun 2007.

“Saya bayar uang untuk menebus gas seberat 3 Kg itu, ditambah tabung kosong 5 Kg, harusnya berat keseluruhan 8 Kg, tapi yang saya terima rata-rata 7,5 kg hingga 7,6 Kg,”terangnya.

Tim Wartawan terus melakukan pengecekan di lapangan selama

dua hari. Dari berbagai sample yang didapat dan dicek dengan ditimbang, menemukan banyak kekurangan dalam isi gas 3 Kg tersebut, deng hasil yang bervariasi, 6.8 kg, 7,3 kg dan 7,6 kg.

Diduga, isi itu di manipulasi SPPBE terhadap pengisiannya, dan dari SPPBE diangkut serta dijual ke beberapa agen yang ada di Kabupaten Labura.

Sesuai Undang-undang  Republik Indonesia No 8 Tahun 2009 tentang perlindungan konsumen para pelaku yang melanggar dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Kemudian Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, ancaman pidana hukuman paling lama 4 tahun penjara dab denda paling tinggi Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah).

Guna memenuhi perimbangan pemberitaan, Tim Wartawan mencoba mengkonfirmasi SPPBE MEN. Namun sayangnya sampai berita ini ke meja redaksi, pihak yang berkompeten di SPPBE belum dapat ditemui. Sebab lokasi tempat tersebut tertutup.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *