Polsek Medang Deras Ungkap Kasus Curanmor, 2 Pemuda Dibekuk

Foto: Personil Polsek Medang Deras mengapit kedua tersangka Curanmor bersama barang bukti diabadikan.(foto. Polsek Medang Deras)

BATUBARA.Ersyah.com l Personil Opsnal Polsek Medang Deras mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dua orang tersangka berhasil dibekuk, masing -masing warga Desa Durian, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara , ABP alias Anggi( 23) Tidak bekerja, tinggal di Dusun Utama dan PA alias Puja (23)  Tidak bekerja, tinggal di Dusun Sentosa.

Mereka melakukan aksinya Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 22.30 wib, di Samping Rumah Rabiah Als Piah, di Dusun Tanah Lapang Desa Durian,  Kecamtan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

iklan

Korban  bernama Muhammad Wahyu (22) warga Dusun Setia Desa Durian, Kecamatan Medang Deras, kehilangan satu unit sepeda motor Supra X 125  tanpa nomor polisi (milik korban).

“Kronologinya ABP alias Anggi, PA alias Puja dan MKA alias Ali sudah merencanakan untuk mencuri sepeda motor milik  Muhammad Wahyu. ABP alias Anggi berperan menjumpai korban dan membawanya ke rumah kosong di Dusun Tanah Lapang Desa Durian. Korban dan temannya datang mengendarai 1 unit sepeda motor Supra X 125  warna merah putih  nomor Polisi B 6330 JIG,”ujar Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS, Kamis (11/5/23) kepada ersyah.com.

Kemudian, korban memarkirkan kendaraannya disamping rumah  Rabiah Als Piah, karena cuaca hujan deras, korban pun masuk kedalam rumah tersebut sambil bermain Henpone dengan ABP alias Anggi.

Sementara PA alias Puja dan MKA alias Ali sedang bersembunyi di belakang rumah tersebut.

Ditengah korban asik bermain henpone, PA alias Puja dan MKA alias Ali keluar dari belakang rumah itu dan melihat lihat kondisi orang yang melintasi, merasa aman MKA alias Ali langsung mengambil sepeda motor korban yang diparkir tersebut.

Setelah hujan berhenti korban hendak pergi membeli rokok, namun melihat sepeda motornya yang diparkiran  telah hilang. Kemudian korban bersama sama dengan temannya berusaha mencari di seputaran Desa Durian, namaun tidak ditemukan.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah), dan membuat laporan ke Polsek Medang Deras sesuai Nomor : LP/B/11/III/2023/SU/SPKT Sek. M Deras/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 02 Maret 2023.”ungkap Syafi’i.

Usai menerima laporan itu, Senin tanggal 08 Mei 2023, sekira pukul 14.00 wib, anggota opsnal Polsek Medang Deras yang sedang melakukan penyelidikan memanfaatkan informan yang layak di percaya bahwa pemuda yang mencuri sepeda motor Supra X 125 warna putih merah adalah warga Desa Durian yang sering dipanggil Anggi dan Puja

“Saya bersama Kanit Reskrim Ipda Junaidi SH menangkap para pelaku Curanmor tersebut. MAK alias Ali saat ini sedang ditahan di Polres Tebing Tinggi karena tertangkap melakukan tindak pidana  perkara curas /begal.Anggi dan Puja ditahan di Mapolsek Medang Deras,”jelas Syafi’i.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *