KPU Batubara Terima 14 Parpol

 

Foto: Devisi Teknis KPU Batubara Erwin.(ersyah/01)

BATUBARA.Ersyah.com l Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara M Amin Lubis melalui Kordinator Devisi Teknis menyampaikan  secara resmi menutup masa pendaftaran bakal balon (Bacalon) anggota Dewan, pengajuan Bacalon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu 2024.

“Penutupannya, Minggu 14 Mei 2023, tepat pukul 23.59 Wib, yang merupakan batas akhir pendaftaran dan kami nyatakan secara resmi ditutup. Hasilnya,  18 Partai Politik (Parpol) melakukan pendaftaran dan empat Parpol berkasnya dikembalikan, dan sampai Pukul 23:59 Wib tidak kunjung kembali untuk melakukan regestrasi ulang serta  mengajukan bacalon anggota DPRD ke KPU Batubara,”ujar Erwin, Senin (15/5/23) di ruang kerjanya.

Erwin menjelaskan, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari hari pertama pendaftaran, 1 Mei sampai dengan hari ini, 14 Mei 2023.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota, akan dilakukan verifikasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon mulai 15 Mei – 23 Juni 2023.

“Proses vermin tersebut akan dikerjakan Tim Verifikator,”ucapnya.

Erwin, dalam proses vermin, pihaknya juga masih memberikan kesempatan bagi bacalon maupun parpol untuk melakukan perbaikan jika ditemui dokumen yang belum absah.

“Masa perbaikan dilakukan mulai 26 Juni – 9 Juli 2023,” ujarnya.

Diketahui, bahwa ke 14 parpol yang dinyatakan lengkap yaitu PDIP, Nasdem, Hanura, PKS, PBB, PAN, Demokrat, PKB, Perindo, PPP, Golkar, Gerindra, Ummat dan PKN.

Sedangkan partai yang sempat melakukan regestrasi pada tanggal 14 Mei 2023 dan berkasnya dikembalikan karena tidak lengkap. Bahkan sampai pukul 23:59 wib tidak melakukan pengajuan bakal calon legeslatifnya yaitu partai Buruh, Partai PSI, Garuda dan Partai Gelora.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan