BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Indrapura menangkap tersangka pelaku penganiayaan berinisial ASH alias Anto (24) Wiraswasta, warga Dusun Mangga Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Sua, Kabupaten Batubara, Minggu (14/5/23).
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH mengatakan, tersangka ditangkap karena menganiaya Jariadi (54) warga Dusun Kopi Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
“Pelaku menganiaya dirumah korban, Minggu (14/5/23), sesuai laporan Polisi Nomor : Lp /B/70/ V / 2023 / SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 14 Mei 2023,”kata AKP Jonni H Damanik, Senin (15/5/23)
Kasus tersebut, menurut Damanik, penyidik memeriksa saksi-saksi Mahyudi Kusuma (25) wiraswasta, warga Dusun V Desa Laut Tador Kecil, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara.
Peristiwa itu berawal ketika korban baru sampai dirumahnya yang sekaligus tempat usaha, setelah belanja dari Pajak Simpang Kopi.
Kemudian korban membawa belanjaan kedapur dan langsung ke arah belakang rumah buang air kecil.
Beberapa saat kemudian korban mendengar teriakan anggota kerjanya bernama Lela yang mengatakan, “Pak Sodri Ngamuk Bawa Pisau,”sebut saksi.
Ketika itu juga ASH alias Anto langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau, hingga keduanya terjadi pergumulan.
Melihat itu saksi Mahyudi Kusuma membantu melerai keduanya dan menenangkan pelaku supaya tidak melakukan penyerangan terhadap korban.
“Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Indrapura guna diproses sesuai hukum yang berlaku,”ungkap Damanik.
Usai menerima laporan korban lanjut Damanik, Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus SH langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan ASH alias Anto sekaligus menyita barang bukti sebilah pisau panjang yang digunakan pelaku.(red01/Amb))