BATUBARA.Ersyah.com l Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan seorang Laki – laki diduga melakukan lencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KHUPidana.
“Pelaku Sa alias Togar (42) warga Dusun V Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara,”ujar Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik SH MH, Rabu (24/5/23) kepada ersyah.com.
Kejadian, Minggu tanggal 14 November 2021 sekira pukul 23.00 Wib, dirumah Junaidi Joko Pranoto (47) Dusun V Desa Sipare Pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Sekira pukul 14.00 Wib Junaidi Joko Pranoto berangkat dari rumahnya menuju ke Pesantren Kisaran.
Sebelum berangkat semua pintu dan jendela dalam keadaan terkunci rapat, dan sekira Pukul 23.00 Wib korban sampai dirumahnya dan langsung menghidupkan lampu kemudian menuju ke kamar mandi setelah keluar dari kamar mandi istri korban bernama Tika Yusniar (35) memberitahukan bahwa uang untuk keperluan membangun pagar rumah sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) dilemari hilang. Kemudian, BPKB sepeda motor Nomor Polisi BK 3998 UAB atas nama pemilik Heriyanto juga turut hilang.
“Kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Indrapura sesuai LP/B/ 187 /XI/2021/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 16 November 2021, dengan kerugian sekitar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah),”jelas Damanik.
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyidikan dan mendapat Informasi orang yang sedang dicari.
Informasi tersebut ditindak lanjuti unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura di pimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus SH bergerak cepat dan menangkap pelaku serta membawa ke Mapolsek untuk proses hukum yang berlaku.
“Sa alias Togar ini ditangkap Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 15.30 Wib, saat berada di Dusun Teratai Desa Sipare- Pare,”terang Damanik.(red01)