Polsek Indrapura Amankan Sabu 2,89 Gram dari Wanita di Desa Tanjung Gading

Foto: AM alias Ayu (19) berasama barang bukti berkaitan dengan narkotika jenis sabu saat berada di Mapolsek Indrapura.(foto. Polsek Indrapura)

BATUBARA.Ersyah.com l Personil Opsnal Polsek Indrapura, Polres Batubara mengamankan 2,89 gram narkoba jenis sabu dari seorang wanita berinisial AM alias Ayu (19), Selasa (13/6/23) sekira pukul 13.20 Wib, di Desa Tanjung Gading, Kecamatan, Sei Suka, Batubara, Sumatra Utara.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni.H Damanik SH MH, penangkapan wanita asal Dusun VII Desa Sipare -pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara itu berawal informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menyebutkan ada seorang wanita sedang berada di warung Kak Ros di Dusun Tannjung Mulia Desa Tanjung Gading memiliki narkotika jenis sabu.

iklan

iklan

Informasi itu ditindaklanjuti unit Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sitorus SH berasama anggota langsung menuju tempat dimaksud dan melakukan penyergapan serta mengamankan wanita tersebut.

iklan

“Kita amankan saat itu sedang  menunggu pasien pembeli narkotikanya,”ujarnya Damanik.

Selanjutnya, personil Polwan Polsek Indrapura turut serta menggeledah pelaku.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti, 3 paket sabu, 1 paket besar dan 2 plastik paket kecil atau sekira 2, 89 gram sabu.

Kemudian, 1 buah Dompet, 2 pipet aqua kecil, 2 paket plastik klip transparan,1 jaket switer, 1 kaleng Mentos dan 1 buah timbangan elektrik.

Guna proses penyidikan lanjut wanita tersebut bersama barang bukti di bawah ke Mapolsek Indrapura.

“Pelaku melanggar Pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”terang Damanik.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *