PT Socfindo Tetap Taat Aturan Hukum dan UU

Foto: Group Meneger 2 Ir Erikson Ginting, Kabag Umum Ir Sugihartana Menger Socfindo kebun Tanah Gambus Robert Sagala saat pelaksanaan RDP di Kantor DPRD Kabupaten Batubara.(ersyah/01)

BATUBARA.Ersyah.com l Ketua DPRD Kabupaten Batubara M Safi’i SH didampingi H Darius SH MH, Komisi 1 Rizal Syareza SE, Azwar Simanjuntak SE dan beberapa anggota DPRD lainnya, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka memfasilitasi permasalahan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus dengan PT Socfindo kebun Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Batubara, Sumatra Utara.

RDP digelar, Senin (19/6/23) diruangan Paripurna DPRD setempat yang dihadir dari PT Socfindo Kabag Umum Ir.Sugihartana didampingi Group Manager 2 Ir.Erikson Ginting, Meneger Socfindo kebun Tanah Gambus Ir.Robert Sagala. Staff Bag Umum Ir.Jonni Sitanggang, Staff Bag Tanaman Ir.Dimas H Pamungkas, Pengacara PT Socfindo Mhd Khaidir Basrah SH MH, Askep Ir Ridwan, Asisten Ir Risjon Sitorus Pane dan Kepala Tata Usaha Joko Wahyudi.

Juga hadir 6 Kepala Desa perbatasan dengan perkebunan, Kades Simpang Gambus Idris Dele, Kades Perkebunan Tanah Gambus Pairin, Kades Perkebunan Lima Puluh M Rahmat, Kades Sumber Makmur Aprianto, Mangkai Baru Sugianti dan Kades Mangkai Lama Sadalisyah Purba dan perwakilan Kelompok Tani.

iklan

“Kami mohon maaf seharusnya rapat ini dibuat pukul 9.30, tapi dikarenakan sesuatu hal, mobilisasi jalan cukup padat, dan kawan -kawan yang lain ada acara sampingan, maklum pak kalau wakil rakyat ini begitu buka pintu sudah ada tamunya,”sebut Safi’i saat membuka rapat.

Dijelaskan, RDP saat ini ada masalah yang sudah bertahun tahun tidak selesai sampai saat ini. Kami diminta dan menjadi tanggung jawab sebagai legeslatif, padahal beberapa waktu kita juga sudah duduk bersama baik di Kanwil BPN Provinsi Sumatra Utara , DPRDSU sudah juga dibahas namun persoalan masyarakat Kelompok Tani Tanah Perjuangan belum selesai.

“Kami yang disurati menuntut agar persoalan tanah mereka bisa diselesaikan. Hari ini PT Socfindo sedang memperpanjang HGU dan sudah melakukan pengukuran tahap awal. Kami ingin mengetahui luas keseluruhan tanah PT Socfindo kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh. Kami sudah menyurati Dirjen SPPR, namun sampai saat ini tidak ada balasan dan mereka juga belum memberikan keterangan,”kata Safi’i.

Menjawab hal itu, Ir.Sugihartana menjelaskan, konsesi PT Socfindo Tanah Gambus dan Kebun Lima Puluh terbit sejak tanggal 14 Januari 1903 atau kurang lebi 123 tahun yang lalu telah ada, sebelum kita ada telah lebih duluan PT Socfindo ada di Tanah Gambus dan Lima Puluh.

“Untuk luas konsesi awalnya sebanyak 6488,7 ha. Itu dari pada konsesi yang ada kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh,”ujarnya.

Seiring perkembangannya ada pengurangan untuk perkembangan kota, sekolah, fasilitas umum dan lain termasuk jalan tol, sehingga semakin berkurang.

“Terkait tadi disinggung tentang perpanjangan HGU yang saat ini sedang dalam proses itu memang benar. Seluruh patok HGU PT Socfindo tidak digeser yang sudah sekian lama di wilayah kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh. Tidak ada meluas ditambah, semua patok ada sama persis, titik koordinat sesuai dengan yang ada di peta HGU,”jawabnya.

Sugihartana, jadi apa yang dilaksanakan dalam pengukuran sesuai dengan titik koordinat yang ada didalam batas-batas yang tidak bergeser dari semula.

“Kalau tadi Bapak Ketua DPRD sudah ke ATR BPN untuk menanyakan soal luasan tanah pengukuran dan disana tidak bisa menjawab, tentu semua ini sama, di PT Socfindo juga masih menunggu, karena ini masih dalam proses perpanjangan HGU.

Tentu dari ATR BPN juga taat akan aturan dan perundang-undangan terkhusus adalah aturan BPN. Sehingga apa yang diminta oleh DPRD tidak diberikan atau tidak diproses di sana,”ucapnya.

PT Socfindo terus proses lagi berjalan, jadi memang dalam hal ini, kami tetap Ikuti sesuai aturannya tetap mengajukannya, kemudian pengukuran sesuai berkas-berkas yang selama ini sudah ada.

“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada kita mengukur atau menggeser dari pada patok-patok yang sudah ada. PT Socfindo tetap taat aturan hukum yang berlaku dan Undang Undang,”tegas Sugihartana.

Soal terkait hubungan dengan masyarakat yang menyebutkan ada lahannya lanjut Sugihartana, tentunya hal ini yang berkenaan adalah alas hak yang di miliki masing masing yang nantinya akan di uji.

“Kita ada aturan perundangan-undangan atau pun hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, sehingga semua akan tertib untuk melaksanakan aturan yang ada. Insyaallah sampai saat ini Socfindo tetap menjalankan aturan yang ada termasuk perpanjangan HGU sedang dalam proses,”tutupnya.(red01)

 

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *