Pidsus Polres Mura Ringkus Pembakar Hutan

Foto: Personil Polres Mura saat meninjau lokasi hutan yang dibakar.(foto. Polres Mura)

MURA.Ersyah.com l Unit Pidana khusus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) bersama Polsek Jayaloka meringkus pembakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, Sumatra Selatan.

“Pelaku Ks (25), warga Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura. Tersangka tertangkap tangan membakar lahan lebih kurang 0,8 Hektare,”ujar Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara, Kapolsek Jayaloka Iptu Pamris Malau dan Kanit Pidsus Ipda Niko Rosbarinto, Selasa (20/6/23) petang.

iklan

iklan

Disebutkan, Ks diringkus, Sabtu (10/6/23) sekitar pukul 13.00 Wib, saat itu terpantau dilokasi titik hotspot petugas patroli udara BNPB Provinsi Sumatra Selatan. Kemudian anggota Polsek Jayaloka dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura melakukan pengecekan titik hotspot diduga sebagai lokasi titik api. Dan didapati lahan sudah dibakar dengan api masih menyala dan status lahan yang disiapkan menjadi lahan perkebunan seluas 0,8 Hektare. Melihat itu petugas kepolisian berupaya memadaman api.

iklan

“Tersangka saat itu masih berada dilokasi, tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkusnya dan dibawa ke Polres Mura, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”terang Kapolres.

Dalam kasus pembakaran hutan lanjut Danu, dalam bulan Juni 2023 terhitung tiga minggu ini ada enam tersangka diringkus anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura bersama Polsek Muara Beliti, Polsek Muara Lakitan dan Polsek Jayaloka.

Sebelumnya, Minggu tanggal 04 Juni 2023 tim meringkus tersangka Amri, Sepri, Mustika dan Awi, membakar lahan 2 hektare di Desa Suro.

Kemudian, Selasa tanggal 13 Juni 2023 Unit Pidsus bersama Polsek Muara Lakitan, meringkus tersangka YF pelaku pembakar lahan seluas 0,5 Hektare di Desa Prabumulih 1.

“Jadi totalnya hingga saat ini sudah ada, enam orang yang telah diamankan,”terangnya.

Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014, tentang perkebunan atau pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 Milyar.

“Meski banyak dilakukan penindakan terhadap pelaku karhutbunla, tapi masih ada oknum di Kabupaten Mura yang berani melakukan karhutbunla. Kami dari jajaran Polres Mura, tidak akan mentoleril lagi terhadap pelaku karhutbunla dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”tegas Kapolres.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *