Satresnarkoba Tanjung Balai Amankan 7,37 Gram Sabu dan Uang Rp 3,129 Juta

Foto: N alias Azan (47) pelaku kepemilikan 7,37 gram sabu dan uang Rp 3,129 juta. (Foto. Humas Pol T. Balai)

TANJUNGBALAI.Ersyah.com l Satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungbalai, mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Pria inisial N alias Azan (47) warga Jalan Aman,Gang Rotan, Lingk 1, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan  Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara.

iklan

iklan

Selain mengamankan pria tersebut polisi juga dapatkan barang bukti narkoba total 7,37 sram sabu dan uang Rp 3,129 juta.

iklan

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan,Jumat (23/6/23) mengatakan, pelaku diamankan usai bertransaksi dengan polisi yan menyamar sebagai pembeli.

“Pelaku diamankan menggunakan tekhnik under cover buy,”ujarnya.

Panjaitan, awalnya personil Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku memiliki dan menjual narkotika jenis shabu di dalam sebuah rumah.

Informasi itu dimanfaatkan personil untuk melakukan penyelidikan.

“Ketika diamankan personil memesan tiga paket sabu seharga Rp 100,000, setelah bertemu, pelaku menyerahkannya bungkus plastik klips transparan berisi sabu tim yang lainnya yang sudah sigap langsung mengamankan pelaku,”jelas Panjaitan.

Kemudian, opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai di dampingi kepling setempat langsung bergerak dan penggeledahan kedalam rumah pelaku.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim opsnal, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti  seberat 7,37 gram dengan rincian sembilan belas (19) bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu seberat  4,27 gram, 2  bungkus plastik sedang sabu seberat 2,67 gram, 3 bungkus plastik kecil klip transparan sabu seberat 0,43 gram.

Kemudian, 1 buah pipet runcing,1 buah dompet kecil warna pink,1 (satu) bal plastik klip transparan kosong,1 (satu) buah handphone merk honor warna hitam dan uang tunai Rp.3.129.000,-.

“Total barang bukti sabu 19 bungkus didalam sebuah plastik yang terletak dilantai kamar pelaku. Juga mendapatkan uang tunai sebesar Rp 3,129.000, didalam saku celananya. Uang itu diduga hasil penjualan sabu,”ungkap Panjaitan.

Untuk proses lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai.

Kepada penyidik, pelaku mengakui barangbukti miliknya itu didapatnya dari seorang pria inisial K yang sampai saat ini sedang dicari keberadaannya.(red01/ Group Ersyah).

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *