Gunakan Jurus ‘Undercover Buy’, Satresnarkoba Tanjung Balai Ringkus 3 Pemilik Sabu 202,86 Gram

Foto: Barang bukti sabu seberat 202,86 gram, ganja seberat 5,73 gram, 2 unit Handphone, timbangan elektrik, uang Rp 1,236000 yang diamankan dari tiga pelaku.(foto. Humas Pol TB)

TANJUNGBALAI.Ersyah.com l Personil Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai meringkus tiga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu, di Jalan Letjen Soeprapto,Gang Rel Kereta Api,Lingkungan IV,Kelurahan Sei Merbau,Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi masyarakat.

iklan

iklan

Di mana menurut informasi ketiga pelaku sering ada transaksi barang haram, tepatnya di seputaran Jalan Letjen Soeprapto,Gang Rel Kereta Api,Lingkungan IV,Kelurahan Sei Merbau.

iklan

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat narkoba,AKP R.Silalahi Sabtu (24/6/23), ketiganya merupakan warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Masing-masing, T alias TH (43) warga Jalan Jenaha,  Lingkungan  II, DR alias R (24) warga Jalan Kereta Api, Lingkungan IV dan S alias B (49) warga Pondok Arkat, Lingkungan  IV.

“Jadi para pelaku diringkus saat melakukan transaksi dengan personel yang menyamar sebagai pembeli dan mengikuti keinginan para pelaku yang menginginkan agar transaksi pembayaran sabu 2 ons sebesar Rp 80 juta sistim via transper bank,”ujar Silalahi.

Dijelaskan, tim yang sudah sigap dengan taktik undercover buy berjanji ketemu dengan pelaku T alias TH untuk melakukan transaksi di rumah S alias B di Jalan Letjen Soeprapto,Gang Rel Kereta Api,Lingkungan IV,Kelurahan Sei Merbau,Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai, Sabtu (17/6/23) sekitar pukul 15.40 Wib.

Setelah bertemu T alias TH, kemudian menyuruh personel lainnya untuk mentransper uang Rp 80 juta dengan catatan apabila uang sudah di transper maka sabu diserahkan.

Lalu personel yang menyamar pergi ke ATM BRI bersama pelaku DS alias R . Personel lainnya menunggu T alias TH menjemput sabu tersebut dari rumah S alias B.

Beberapa menit kemudian T alias TH datang membawa bungkusan sabu dan memperlihatkan dengan personel yang menunggu kedatangannya.

Personel yang ke ATM BRI dihubungi vie seluler oleh rekannya.

Tim opsnal lainpun dengan cepat menangkap DR alias S.

Selanjutnya,kata Silalahi, tim yang menangkap T alias TH dan S alias B.

Bersama para tersangka personil bergerak cepat menuju rumah S alias B dan sebelumnya menghubungi kepala lingkungan setempat untuk penggeledahan di rumah tersebut.

Hasilnya ditemukan barang bukti, 1 buah plastik asoy warna putih berisi 2 bungkus plastik besar klip transparan diduga sabu di dalam kamar mandi yang diakui T alias TH bahwa dia yang meletakkan barang tersebut. 1 buah kotak roko, 1 buah timbangan elektrik warna silver di bawah meja ruang tamu, 1 buah kotak rokok xena warrior berisi 1 lembar kertas berisi narkotika jenis ganja, 1 bal plastik klip transparan kosong, 4 lembar kertas tiktak di atas rak baju didalam kamar.

“Saat penggeledahan badan didapat uang tunai Rp.1.236.000 di saku celana sebelah kanan T alias TH yang di akuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu,”terang Silalahi.

Setelah dibawa ke Polres Tanjung Balai, keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan seberat 202,86 gram, ganja seberat 5,73 gram dan 2 unit handphone android.

“Ketiganya dalam proses pemeriksaan penyidik dan kasusnya masih terus dikembangkan,”tutup Silalahi.(red01/Group Ersyah)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *