Polres Mura Ungkap Kasus Narkoba Dengan Tiga Tersangka

Foto: Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Harsono SH, Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi saat Press Confercnce.(foto. Polres Mura)

MURA.Ersyah.com l Tim Opsnal Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas (Mura) dalam sepekan terakhir bulan Juni 2023 sampai awal Juli 2023, berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah itu.

“Para pelaku yang diringkus Satnarkoba, di tempat dan waktu yang berbeda terhitung akhir Juni 2023 hingga awal Juli 2023,”kata Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Harsono SH, Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi saat jumpa pers, Jum’at (7/7/23) petang, di Gedung Atmani Wedana, Mapolres Mura.

AKBP Danu, tiga tersangka penyalahgunaan narkoba yang diringkus tim Tim Satresnarkoba diantaranya, AS alias Nasri (43) warga Desa Rantau Ali, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, kedapatan menyimpan tujuh (7) bungkus plastik klip kecil kristal putih sabu dengan berat 1,02 gram, satu buah dompet warna hitam yang berisikan uang senilai Rp 620.000. Satu buah celana pendek warna biru muda dengan merek Pull dan Bear, 1 buah kotak lensa mata merek brow styling shop warna silver, tersangka diringkus Jumat 30 juni 2023, sekitar pukul 13.30 Wib.

iklan

Kemudian pada Rabu 5 Juli 20023, sekitar pukul 12.30 Wib, diringkus A alias Awi (51), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Darinya diamankan dua bungkus plastik klip kristal putih sabu seberat 0,30 gram, 1 kotak rokok jenis filter, 5 bungkus plastik klip kosong sisa bungkus sabu, uang tunai senilai Rp100.000, 1 pipet plastik,1 buah HP Samsung Duos. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih sabu dengan berat 0,18 gram, dimana barang bukti tersebut disimpan di bawah rumah pelaku.

Sedangkan tersangka Aseng (39), warga Gunung Kembang, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, ditangkap Selasa 4 Juli 2023,di Desa Gunung Kembang Baru, sekitar pukul 07.00 wib. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya tepatnya di dalam lemari di bawah lipatan baju, ditemukan barang bukti sabu total keseluruhan 3 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih sabu seberat 0,32 gram dan 1 buah pipa paralon plastik warna putih.

“Saat ini para tersangka ditahan dan dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan diatasnya. Untuk barang bukti sudah dikirim kelabor forensik Palembang,”terang Danu.

Atas perbuatan para pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Danu juga menghimbau kepada oknum yang masih terlibat dengan narkoba untuk berhenti bermain main dengan narkoba jenisnya.

Selain itu, Kapolres juga berharap kerjasama masyarakat agar pemberantasan narkoba terus berjalan.

“Untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Mura, tentunya tidak bisa dilakukan personil Polri saja, namun membutuhkan dukungan serta kerjasama setiap elemen masyarakat. Kita pastikan menindak tegas,” tutupnya.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *