Pemeriksaan Propam Polres Batubara Tidak Ditemukan Pemerasan

iklan
Foto: Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar SH didampingi KBO Narkoba Iptu P. Tamba.(ersyah/01)

BATUBARA.Ersyah.com l Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar SH menyampaikan sudah melakukan pemeriksaan tahap awal terhadap empat personil Polres Batubara yang diduga memeras tersangka narkoba dan istrinya.

“Sudah dilakukan pemeriksaan tahap awal terhadap empat personil yakni,Ipda BS, Bripka IM, Bripka KG dan Aipda DI dan tidak ditemukan adanya pemerasan,”jawab Abdi didampingi KBO Narkoba Iptu P.Tamba saat dikonfirmasi, Senin (10/7/23) diruangan kerjanya.

iklan

Terkait laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Sumatera Utara yang disampaikan Thomy Faisal Pane selaku Penasehat Hukum (PH) Nurhafni Hasibuan, atas dugaan memeras bandar narkoba bernama Rudi Hartono dan istrinya tersebut sebanyak Rp 83 juta.

iklan

Iptu Abdi Tansar SH menjelaskan, Propam Polres Batubara tidak ditemukan sebagaimana yang disampaikan bahwa uang tersebut di transfer ke rekening atas nama M Alfarizi. Para personil tersebut tidak mengenal siapa nama pemilik rekening bank atas nama M Ridho Alfarizi.

Namun kalau pun nanti pelapor menemukan bukti baru maka akan dilakukan penyelidikan lanjutan.

”Nanti Propam Polda Sumut yang melaksanakan pemeriksaan tersebut. Kecuali ada limpahan ke Propam Polres Batubara maka kita akan tindak lanjuti,”sebut Abdi.

Ditanya soal uang Rp 4 juta dan uang Rp 9 dari rekening Nurhafni yang disampaikan melalui media.

“Mereka menyampaikan ada uang tunai Rp 4 juta dari tas dan uang Rp 9 juga itu tidak ada. Hasil ini  pemeriksaan awal di Propam Polres Batubara terhadap personil tersebut tidak ada mengambil atau menerima seperti yang disampaikan,”ujarnya.

Abdi juga menyebutkan, Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK tidak pandang siapa pun dia yang terlibat dalam peredaran narkoba tiada kata maaf akan ditindak tegas.

“Bapak Kapolres tegas, siapa pun personil yang terlibat peredaran narkoba ancamannya pasti PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),”ucapnya.

Kapolres juga bilang kata Abdi, apa bila menemui bukti anggota yang di Dumas kan itu akan menerima sangsi.

“Bapak Kapolres tegas, jika betul keempat orang ini terbukti terlibat maka ditindak,”tegasnya.

Ditanya soal pemanggilan keempat personil tersebut, Abdi mengatakan belum ada.

“Sampai saat ini belum ada pemanggilan apa pun,”jawabnya.

Abdi, permasalahan itu bermula dari penangkapan terhadap Rudi Hartono di Gg Selawan Kel. Rambutan, Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. Hasil pengembangan dari yang tertangkap sebelumnya A Syaputra Januari 2023 lalu.

“Ini masalah kejadian tanggal 19 Januari 2023, berkas perkara telah dilimpahkan dan lengkap tanggal 3 Mei 2023. Sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran, dalam sidang juga ada dipertanyakan masalah delik lokus,dan hakim memutuskan tempatnya di Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai.

Kemudian, untuk dugaan adanya menerima uang Rp 9 juta juga digelar di persidangan, namun sampai sekarang belum ada ditemukan bukti.

Pengaduan dibuat tanggal 8 Juli 2023 kemarin. Sementara kasus sudah proses persidangan, kalau nanti terbukti adanya bentuk pemerasan akan ada proses lanjut,”papar Kasi Humas.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *