Polsek Indrapura Tangkap 2 Pencuri Handphone

Foto: Kedua pelaku pencurian bersama barang bukti saat berada di Mapolsek Indrapura.(foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Indrapura menangkap dua (2)  laki-laki pencurian handphone (Hp).

Peristiwa itu terjadi, didepan Masjid Almunawaroh tepatnya di Jalinsum Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Senin (10/7/23) sekira pukul 05.00 Wib.

iklan

iklan

“Kedua pelaku warga Dusun Sakura Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara inisial FA alias Pesek(35) dan MDBB alias Rio (17), ditangkap tadi pagi, sekira pukul 07.00 Wib, di Link II Kel. Indrapura, Kecamatan Air Putih,”kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik SH MH didampingi Iptu Jimmy Rianto Sitorus SH.

iklan

Dijelaskan, para pelaku pencurian sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana tersebut ditangkap berdasarkan laporan Nomor : LP/B/114/VII/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, tanggal 10 Juli 2023.

Korban Zul Kifli (44) warga Jalan Imam Bonjol Kel. Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Ketika itu Zul Kifli mengemudikan mobil bersama Hasballah Us (45) warga Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat berhenti didepan mesjid Almunawaroh Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih  untuk melaksanakan sholat subuh secara bergantian. Korban berada dalam mobil, karena tertidur menunggu Hasballah Us selesai sholat,”ujar Damanik.

Ia mengatakan, saat tidur korban meletakkan 1 unit handphone Oppo 77S disampingnya dan posisi kaca depan mobil terbuka setengah dan terbangun melihat handphone miliknya telah hilang dan keluar mobil.

“Saat bersamaan penjaga mesjid bernama Pak Adi menjelaskan kepada korban, bahwa dia melihat 2 orang laki laki atas nama FA alias Pesek dan MDBB alias Rio mengambil sesuatu dari dalam mobil, namun dia tidak tau apa yang mereka ambil,”terang Damanik.

Merasa keberatan karena mengalami kerugian sebesar Rp. 2.100.000.(dua juta seratus ribu rupiah), korban  melaporkan kepihak Polsek Indrapura agar di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan gerak cepat, dan dalam waktu 2 jam mengungkap kasus pencurian tersebut atas informasi dari masyarakat yang melihat kedua pelaku dan membawanya ke Mapolsek Indrapura.

“Dari keduanya kita dapatkan barang bukti, 1 unit Handphone Oppo 77S dan 1 buah sendok goreng,”tutup Damanik.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *