Wabup Batubara Mundur

Foto: Bupati Batubara Ir Zahir MAP bersama Oky Iqbal Frima SE, Ketua DPRD M.Safi’SH dan Wakil Ketua DPRD Ismar Khombri memperlihatkan hasil surat pengunduran diri Wakil Bupati .(foto.Diskominfo BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Wakil Bupati (Wabup) Batubara Oky Iqbal Frima SE mengajukan pengunduran diri.

Oky menyampaikan surat mundur dari jabatan wakil bupati periode 2018-2023, yang dibacakannya dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara saat pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batubara tahun 2022, Senin (10/7/23).

Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Batubara M.Safi’i SH dihadiri Bupati Batubara Ir Zahir MAP dan anggota DPRD setempat.

iklan

Disampaikan, Oky mundur sebagai Wakil Bupati dikarenakan dirinya akan maju pada kontestasi politik tahun 2024 sebagai calon legislatif Kabupaten Batubara.

Ia menyampaikan terimakasih kepada Bupati Zahir, Forkopimda dan masyarakat yang telah bersama-sama dalam membangun Kabupaten Batubara.

“Terima kasih Bapak Bupati, seluruh instansi pemerintah, Forkopimda, stakeholder dan masyarakat yang mempercayaka selama 5 tahun saya ikut menjalankan roda pemerintahan,”ujarnya.

Selanjutnya Bupati Zahir bersama Ketua DPRD M. Safi’i menandatangani surat pengajuan pengunduran diri tersebut dan akan diserahkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Sementara itu terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara TA 2022, seluruh fraksi DPRD memberikan apresiasi kepada Pemkab Batu Bara yang telah bekerja keras mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD tersebut. Dewan menilai Pemkab Batu Bara konsisten terhadap visi misi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu dibuktikan dengan pencapaian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara selama 5 tahun berturut-turut memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.(red01)

 

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *