Pemuda Desa Lubuk Hulu Ditangkap Polsek Lima Puluh

Foto: Fz alias Uji bersama barang bukti saat berada di Mapolsek Lima Puluh.(foto: Polsek Lima Puluh)

BATUBARA.Ersyah.com l Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan inisial Fz alias Uji (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Polres Batubara, Senin (17/7/2023) sekira pukul 01.30 Wib.

Pemuda warga Simpang Compil, Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara ditangkap karena mencuri satu unit Handphone Realme didalam rumah Afrizal (39) di Dusun VII Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

iklan

Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi MM melalui Kanit Reskrimnya Ipda M.Siregar, Senin (17/7/23) saat di Mapolres Batubara membenarkan penangkapan itu.

Kejadian diketahui sekira pukul 03.30 wib, saat anak korban, Selly Auliya (17) terbangun dari tidur dan kemudian mendapati bahwa handphone jenis Realme yang sebelumnya di cas di atas rak buku sudah tidak ada.

Setelah mencari beberapa saat Selly Auliya membangunkan orang tuanya Mardiana (38) dan Afrizal, dan mereka mencari ke sekeliling dalam rumah dan sudah tidak mendapati handphone tersebut.

Lalu melihat gerendel jendela kamar depan sebelah kanan sudah terbuka / rusak.

“Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu buah handphone jenis Realme yang ditaksir kerugian material sebesar Rp. 1.899.000, dan  korban memohon tersangka untuk diproses secara hukum yang berlaku di negara RI,”ujar Kanit

Berdasarkan laporan Nomor: LP/B/84/VII/2023/SU/SPKT Sek. Lima puluh /Res Batubara/Polda Sumut, tanggal 16 Juli 2023. Unit Reskrim Polsek Lima Puluh melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa diduga pelaku Fz alias Uji sedang ada didalam rumahnya.

Dari pelaku diamankan 1 barang bukti Handphone jenis Realme warna merah dan 1 buah kotak Hendphobe Realme tersebut dari korban.

“Kita memanfaatkan Informan yang layak di percaya dan melakukan penangkapan. Saat diinterogasi pelaku menggakui perbuatan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum selanjutnya,”terang M.Siregar.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *