BATUBARA.Ersyah.com l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batubara menggelar rapat paripurna penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) II tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan
laporan pansus III tentang penyelenggaran perlindungan anak (PPA), Senin (24/7/23) di gedung DPRD Batubara.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Ismar Khomri SS, Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Prima SE, Sekretaris DPRD, Kabag Persidangan dan Per-undang undangan Azhar SPd MPd dan anggota DPRD.
Juru bicara Pansus II Edi Noor menyampaikan, Ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko tidak perlu dilanjutkan menjadi peraturan daerah, namun cukup dengan peraturan kepala daerah.
“Sesuai arahan Direktur produk hukum daerah Kementrian dalam negeri, agar sebelum pembahasan Ranperda sampai pada tingkat Pansus harus terlebih dahulu mensinkronisasikan antara dinas pengaju Ranperda, bagian hukum dan Bapemperda,”ujarnya.
Sementara itu, Juru bicara Pansus III Rizky Aryetta menyampaikan, setelah melalui proses pembahasan terjadi beberapa perubahan pada bagian menimbang yang semula 2 poin menjadi 3 poin. Bagian mengingat setelah proses pembahasan mengalami penambahan 3 dasar hukum, sehingga menjadi 22 poin.
Kemudian, batang tubuh Ranperda penyelenggaraan perlindungan anak mengalami banyak perubahan setelah proses pembahasan, sehingga pada hasil akhir pembahasan batang tubuh Ranperda ini berubah menjadi 44 pasal 33 ayat 252 poin.
“Kepala daerah harus menyusun peraturan bupati yang berisi mengenai Standart Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan perda,”tukasnya.(red01)