Polsek Labuhan Ruku Ungkap Kasus Pencucian Handphone

Foto: Nrd alias Udin, pelaku pencurian Handphone bersama barang bukti saat berada di Mapolsek Labuhan Ruku.(foto. Humas Polres BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara mengamankan seorang pemuda diduga melakukan pencurian handphone di Gg.Selamat Dusun Vll Desa Suk Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Pelaku Nrd alias Udin (25) nelayan, Warga Dusun IV Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

iklan

iklan

Kasus pencurian itu terjadi, Minggu tanggal 03 Agustus sekira pukul 03.00 wib, di Kamar Gudang Ikan milik Syahrizal, di Dusun IV Desa Bandar Rahmat Kec. Tanjung Tiram, milik Syahrizal.

iklan

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara merusak dinding kamar gudang milik korban yang terbuat dari papan triplek dan mendorong dinding kamar gudang tersebut serta masuk kedalamnya dan mengambil satu buah Handphone Merk OPPO A16 warna Gold milik korban yang sedang dicas

didalam kamar tersebut.

“Usai mengambil Handphone korban lalu pelaku pergi,”jelas Kapolres Labuhan Ruku AKP Riswanto SH, Minggu (13/8/23) malam.

Kemudian, unit lidik Polsek Labuhan Ruku, Minggu (14/8/23) sekira pukul 10.00 wib, mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya menyampaikan bahwa terduga pelaku pencurian Handphone milik Syahrizal yang sedang dicari polisi sedang berada di warung Edi Ketek seputaran kelurahan Tanjung Tiram.

Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian D.C Panggabean SH berhasil menangkap pelaku.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri Handphone tersebut.

Kini pelaku bersama barang bukti, 1  buah Handphone Merk OPPO A16 warna Gold ditahan di Polsek Labuhan Ruku guna proses lanjut.

“Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e,5e dari KUHPidana,”terang AKP Riswanto.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *